Anda belum login :: 17 Feb 2025 10:57 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Terhadap Proses Penyelesaian Sengketa Hak Kepemilikan atas Rumah Tinggal Berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa
Bibliografi
Author:
ARIYANTI, SELLY
;
Maria T., Lidwina
(Advisor)
Topik:
Hak Kepemilikan atas Rumah Tinggal
;
Wanprestasi
;
Sewa-Beli
;
Asas Kebebasan Berkontrak
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2010
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Selly Ariyanti's Undergraduated Theses.pdf
(182.87KB;
17 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2971
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Perjanjian wajib dibaca dengan cermat dan dipahami sebelum ditandatangai oleh para pihak. Perlu dipahami bahwa perjanjian dihadirkan bukan sebagai formalitas belaka tetapi mempunyai fungsi konkret melindungi kepentingan para pihak. Kasus yang diangkat mengenai praktik penyalahgunaan perjanjian. Kasus posisinya adalah mengenai penyewa rumah (Irawati Wijaya) yang menyewa rumah dari pemilik rumah (Risman Jahja) yang terletak di Jalan Kepu Selatan Nomor 46, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat (selanjutnya disebut sebagai ”Objek Perkara”) untuk jangka waktu 2 (dua) tahun. Perjanjian dituangkan dalam Akta Notaris No.218, tertanggal 27 Juni 1977 yang dibuat oleh Mohamad Said Tajoedin, S.H., Notaris di Jakarta.
Hak legal Pemilik atas rumah tersebut berdasarkan verponding dan surat PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Hak kepemilikannya bersifat eigendom karena belum dikonversi menjadi hak milik sehingga belum bersertifikat. Setelah jangka waktu sewa berakhir pada tahun 1979 pihak Penyewa masih mendiami objek sewa tanpa sama sekali beritikad untuk memperpanjang Perjanjian Sewa Menyewa.
Menyikapi tanggapan pihak Penyewa yang tidak koperatif, pihak Pemilik 4 Februari 1997 memasuki objek perkara dengan paksa. Menyikapi tindakan Pemilik tersebut, Penyewa selanjutnya menggugat pihak Pemilik secara perdata yang telah berlangsung sejak tahun 2001 dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan baru berakhir di tingkat Kasasi pada tahun 2006 yang semuanya dimenangkan oleh pihak Pemilik. Pada akhirnya eksekusi terhadap rumah tersebut dapat dilakukan pada tanggal 5 (lima) Februari 2009. Rumah tersebut kini sudah dalam keadaan kosong dan berada dalam penguasaan Pemilik.
Studi Kasus ini bertujuan untuk mengetahui mengapa perjanjian sewa menyewa tidak melindungi kepentingan para pihak secara efektif; mengapa perjanjian sewa menyewa memberi peluang kepada Penyewa untuk bersikeras menguasai objek sengketa; dan mengetahui bagaimana proses peradilan menyikapi proses penyelesaian sengketa atas rumah tersebut.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.15625 second(s)