Hotel Panorama selaku pemberi kerja telah menghitung, menyetor, dan melaporkan besarnya pajak yang harus dibayar dengan benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mengefisiensikan beban pajak yang harus dibayar, maka perusahaan perlu menerapkan perencanaan pajak yang tepat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui manfaat dari perencanaan pajak terhadap Hotel Panorama serta untuk mengetahui metode yang tepat untuk mengefisiensikan beban pajak. Adapun metode yang digunakan penulis dalam mendapatkan data adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data secara teoritis melalui bukubuku, artikel, dan peraturan-peraturan perpajakan yang berhubungan dengan PPh Pasal 21 dan PPh Badan. Sedangkan penelitian lapangan dengan melakukan observasi dan wawancara langsung dengan narasumber di Hotel Panorama. Melalui penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa Hotel Panorama belum melaksanakan perencanaan pajak secara tepat. Perusahaan menggunakan metode perhitungan PPh Pasal 21 ditanggung oleh pemberi kerja (net method), sehingga atas beban PPh Pasal 21 yang dikeluarkan tidak dapat dibiayakan dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak untuk PPh Badan, sebagai akibatnya PPh Badan yang dibayar menjadi lebih besar. |