Anda belum login :: 24 Nov 2024 08:35 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Sunset Policy ditinjau dari Peraturan Perpajakan yang Berlaku di Indonesia
Bibliografi
Author:
SAPUTRA, TIRTA
;
Melani, Rr. Adeline
(Advisor)
Topik:
Sunset Policy
;
Hukum Pajak
;
Pajak Penghasilan
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2010
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Tirta Saputra's Undergraduated Theses.pdf
(489.45KB;
39 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2969
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Sunset Policy adalah kebijakan pemberian fasilitas perpajakan yang hanya berlaku di tahun 2008 dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi
perpajakan berupa bunga yang diatur dalam Pasal 37A UU Nomor 28 Tahun 2007, namun akhirnya melalui Perpu No. 5 Tahun 2008, Pemerintah memperpanjang jangka waktu berlakunya sistem Sunset Policy dari 31 Desember 2008 menjadi 28 Februari 2009. Latar belakang adanya Sunset Policy karena UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan memberikan kewenangan kepada Direktorat
Jenderal Pajak untuk menghimpun data perpajakan dan mewajibkan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya untuk memberikan data kepada Direktorat Jendral Pajak. Ketentuan ini
memungkinkan Direktorat Jendral Pajak mengetahui ketidakbenaran pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan oleh masyarakat. Kebijakan Sunset Policy yang berlaku mulai 1 Januari 2008 sampai 28 Februari 2009 secara umum telah dilaksanakan sesuai dengan
peraturan Perpajakan yang ada di Indonesia, namun sampai dengan masa berakhirnya kebijakan Sunset Policy masih ditemukan adanya Wajib Pajak
yang “nakal”, baik itu dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Hal ini dapat terjadi karena adanya pemahaman yang
keliru dari wajib pajak terhadap kebijakan Sunset Policy, kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh Dirjen Pajak serta adanya keterbatasan wewenang dari Dirjen Pajak. Bagi wajib pajak yang telah memanfaatkan kebijakan sunset policy, tetapi dikemudian hari ditemukan data atau keterangan lain yang ternyata belum dilaporkan di SPT tersebut maka wajib pajak tersebut tetap akan dikenakan sanksi administrasi berupa sanksi bunga sebesar 2% per bulan atas kekurangan pajak tersebut dan
dihitung sejak saat penyampaian SPT sampai dengan tanggal pembayaran dan bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau
menyampaikan SPT secara tidak benar atau tidak lengkap untuk kesekian kalinya didenda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau
kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan dapat dipidana kurungan paling singkat 3 bulan
atau paling lama 1 tahun.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.40625 second(s)