Anda belum login :: 13 Mar 2025 10:18 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perlindungan bagi Konsumen terhadap Praktik Usaha yang disertai dengan Pemberian Voucher Undian Berhadiah ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Bibliografi
Author:
SILITONGA, INGGRID NURMAYA
;
Yudhistira, Dedy
(Advisor)
Topik:
Hukum Perlindungan Konsumen
;
Hak Konsumen. Kewajiban Konsumen
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2010
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Inggrid Nurmaya Silitonga's Undergraduated Theses.pdf
(298.91KB;
31 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2968
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Cara pelaku usaha menarik konsumen untuk membeli barang atau jasa banyak dilakukan dengan cara menawarkan melalui pemberian voucher undian berhadiah, hal ini dapat mengakibatkan kedudukan konsumen menjadi objek aktvitas bisnis produsen untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya. Terkait dengan hal ini kita tahu bahwa penjualan suatu produk dan atau jasa dengan iming-iming pemberian voucher undian berhadiah merupakan suatu hal yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tentang Perlindungan Konsumen. Permasalahan yang diambil dalam penulisan skripsi adalah tentang pelaku usaha (pihak ketiga) yang melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 1365 KUH Perdata serta tindakan hukum yang dapat dilakukan konsumen terhadap pelaku usaha (pihak ketiga) yang telah merugikannya. Metode penelitian yang dilakukan penulis antara lain menggunakan metode yuridis normatif yang mengacu kepada peraturan dan ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan Hukum Perlindungan Konsumen serta metode Studi Kepustakaan dari berbagai sumber kepustakaan
bahan hukum. Dalam kasus voucher undian berhadiah palsu produk wafer Tango, oknum pelaku usaha hanya mementingkan keuntungan yang akan diperolehnya dari penjualan produknya. Hal ini juga didukung dari kurangnya pengawasan dari pihak pemerintah, dalam mengawasi perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha.
Untuk itu pelaku usaha harus dibebankan tanggung jawab yang juga dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melanggar Hukum. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena telah merugikan konsumen pelaku usaha harus
memberikan ganti rugi atas segala kerugian yang diderita oleh konsumen sesuai dengan ketentuan Pasal-pasal yang ada pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Pasal 1365 KUH Perdata.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)