Dalam menjalankan kegiatan operasional suatu perusahaan, manajemen sering dihadapkan pada beberapa alternatif dalam proses pengambilan keputusan. Salah satu diantaranya adalah apakah perusahaan akan membangun sendiri atau dikerjakan oleh pihak ketiga (sub kontrak). Sampai saat ini, PT Wiratama Intan Mas membangun perumahan menggunakan jasa kontaktor (dikerjakan oleh pihak ketiga/sub kontrak). Karena selama ini PT Wiratama Intan Mas membangun rumah dengan sistim sub kontrak, PT Wiratama Intan Mas ingin menghitung biaya yang akan dikeluarkan apabila membangun perumahannya sendiri tanpa melibatkan pihak ketiga (sub kontrak). Berdasarkan laporan biaya pembuatan satu rumah tipe 27 yang dikerjakan sendiri, perusahaan akan mengeluarkan biaya sebesar Rp 56.422.973,50. Biaya tersebut merupakan total biaya bahan bangunan, biaya upah, dan biaya lainnya yang masing-masing sebesar Rp 26.320.183,50, Rp 29.720.350,00, dan Rp 382.440,00. Sedangkan apabila perusahaan melakukan sub kontrak, biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 50.595.685,42. Alternatif dikerjakan oleh pihak ketiga (sub kontrak) lebih murah Rp 5.827.288,08 dibandingkan alternatif membangun sendiri. Jika perusahaan memilih dikerjakan oleh pihak ketiga, laba perusahaan akan lebih tinggi Rp 5.827.288,08 daripada laba yang diperoleh jika memilih alternatif membangun sendiri. Sedangkan apabila perusahaan memutuskan untuk membangun sendiri maka akan terjadi pemborosan biaya. Hal ini akan menyebabkan penurunan laba perusahaan sebesar Rp 5.827.288,08. Saat ini rumah tipe 27 dijual dengan harga Rp 75.000.000, bila PT Wiratama Intan Mas membangun rumahnya sendiri maka akan mendapatkan laba sebesar Rp 18.577.026,50. Sedangkan, bila PT Wiratama Intan Mas menggunakan jasa pihak ketiga (sub kontrak) maka akan mendapatkan laba sebesar Rp 24.404.314,58. Bila melihat perbandingan laba yang diperoleh oleh perusahaan apabila membangun sendiri atau dikerjakan oleh pihak ketiga (sub kontrak), maka keputusan yang diambil oleh PT Wiratama Intan Mas untuk menyerahkan pembangunan rumah kepada pihak ketiga (sub kontrak) sudah tepat. |