Sri Ruwiyanti menggugat Dr.Gwendy Aniko, Sp.Bp, ahli bedah plastik di Rumah Sakit Cipto Mangunkusunio.Penggugat dalam hal ini Sri Ruwiyanti mengajukan gugatan perdata pada Tergugat atas dasar wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, karena sebelumnya ia ingin memulihkan keadaan luka bekas akibat kecelakaan pada Iengannya, tetapi setelah berkonsultasi dan dioperasi oleh Tergugat, bukannya berakibat baik,namun menjadi rusak dan tidak sesuai apa yang diinginkan oleh Penggugat.Ditambahkan lagi, akibat yang dirasakan oleh Penggugat membuatnya menggugat Tergugat baik secara materiil maupun imateriil atas sejumlah uang penggantian kerugiannya tersebut.Sebelumnya, Penggugat dan Tergugat telah mengadakan Perjanjian Penjaminan Biaya Pengobatan yang telah melahirkan kesepakatan jika dikemudian han terjadi permasalahan, maka akan deselesaikan di Pengadilan Negeni Jakarta Utara. Pada faktanya, Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri JakartaSelatan.Hal itulah yang dijadikan salah satu eksepsi Tergugat dalam kasus ini. Tergugat menolak semua dalil yang disampaikan Penggugat,serta mengajukan 5 (lima) eksepsi dalam hal ini: a. Kuasa Penggugat Tidak Berkuasa b. Pengadilan Tidak Berwenang Secara RelatifMengadili Perkara A Quo c. Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel) d. Exceptio Plurum Litis Consortium e. Gugatan Prematur Berdasarkan fakta-fakta dan bukti yang didapat selama persidangan, maka dengan pertimbangan hukumnya Hakim memutuskan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima dan menghukuin Pengugat Konpensi atau Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkana. |