Anda belum login :: 27 Nov 2024 04:14 WIB
Detail
BukuTinjauan Hukum Permohonan Pailit terhadap Debitor yang Dimohonkan Pailit Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Bibliografi
Author: BASUKI, FABIANTO ; Subekti, Winarsih Imam (Advisor)
Topik: Hukum Kepailitan; Debitor Pailit; Permohonan Kepailitan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2963
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 diarahkan pada terwujudnya sistem hukum nasional, salah satu sarana hukum yang diperlukan dalam menunjang pembangunan perekonomian nasional adalah peraturan tentang kepailitan termasuk peraturan tentang penundaan kewajiban pembayaran hutang sekarang diatur dalam Undang – Undang Nomor 37 tahun 2004, Menurut Undang – Undang tersebut bagaimana proses pengajuan permohonan kepailitan, kedudukan debitor yang dimohonkan pailit, serta
perlindungan hukumnya dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan analisanya deskriptif analitis. Bahwa yang
dapat menyatakan putusan pailit adalah Pengadilan Niaga dan untuk dapat dinyatakan pailit maka harus melalui proses pengajuan pailit Undang - Undang Kepailitan tidak mewajibkan hakim untuk memanggil atau meminta pendapat para kreditor tetapi juga tidak melarang hakim untuk melakukan hal tersebut, putusan Pengadilan Niaga dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat
upaya hukum terhadap putusan tersebut, bahwa kedudukan debitor yang dimohonkan pailit sebelum adanya putusan pengadilan dapat dikenakan
tindakan sementara berupa Sita Jaminan dan Actio Pauliana , dan dalam praktik bahwa permohonan pailit yang disertai permohonan sita jaminan tidak pernah ada yang dikabulkan oleh Pengadilan Niaga, dan perlindungan hukum tehadap debitor yang dimohonkan pailit (Susanto Lim alias Akang) oleh PT. Harapan Sejahtera Bersama berdasarkan putusan Pengadilan Niaga nomor : 50/PAILIT/2006/PN.NIAGA. JKT.PST adalah berupa pengajuan permohonan pailit tersebut ditolak oleh Pengadilan Niaga dengan pertimbangan bahwa
pemohon tidak bisa membuktikan adanya kreditor lain (PT. Dipo Star Finance) karena alat buktinya hanya berupa foto kopi sehingga tidak mempunyai
kekuatan pembuktian yang sempurna.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)