Anda belum login :: 26 Nov 2024 18:14 WIB
Detail
BukuAnalisa Yuridis Kedudukan Hukum Memorandum Of Understanding antara PT. X dengan Pemerintah Daerah Provinsi Y.
Bibliografi
Author: NARENDRAGHARINI ; Fristikawati, Yanti (Advisor)
Topik: Memorandum of Understanding; MOU; Hukum Perjanjian
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2961
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Memorandum of Understanding merupakan kesepakatan yang kekuatan mengikatnya tergantung dari hal-hal yang diatur para pihak di dalamnya. Meskipun kebiasaan menggunakan Memorandum of Understanding tidak lahir dari Hukum Indonesia, melainkan dari Common Law System, namun Memorandum of Understanding telah banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia walaupun tidak sedikit dari masyarakat kita yang sesungguhnya belum memahami dengan benar fungsi dan tujuan dari pembuatan Memorandum of Understanding. PT. X sebagai perusahaan pengelola gas alam cair yang berniat membuat kilang LNG di Kabupaten A, Provinsi Y, menawarkan participating interest kepada Gubernur Provinsi Y yang pada akhirnya mereka sepakati untuk membuat Memorandum of Understanding mengenai pembentukan gas kota dari hasil participating interest tersebut. Sebelum melakukan eksplorasi, setiap perusahaan minyak dan gas bumi wajib menyerahkan Plan of Development (PoD) kepada BPMIGAS untuk diuji kelayakannya. Kesalahan yang dilakukan PT. X adalah mereka menawarkan participating interest dan menandatangi Memorandum of Understanding terlebih dahulu baru setelah itu mengajukan PoD kepada BPMIGAS yang dipalsukan datanya karena PT. X mengetahui bahwa perusahaannya tidak memenuhi standar industri terbaik, sehingga harus memalsukan data dalam PoD agar BPMIGAS memberikan izin eksplorasi. Namun setelah mekukan survei lapangan, BPMIGAS menolak PoD PT. X sehinga tidak ada izin eksplorasi, dan PT. X tidak bisa membangun kilang LNG di Kabupaten A sesuai kesepakatan di dalam Memorandum of Understanding. Hal-hal tersebut menunjukan adanya itikad-itikad buruk yang dilakukan PT. X tanpa sepengetahuan Gubernur Provinsi Y yang merupakan tipu muslihat dan menyebabkan Memorandum of Understanding batal demi hukum, namun Gubernur Provinsi Y tidak dapat memberikan sanksi lebih dari sanksi moral kepada PT. X karena Memorandum of Understanding tersebut hanya mengikat moral para pihak semata. Sehingga sebaiknya setiap kesepakatan yang akan dibuat harus ditelliti lebih lanjut oleh para pihak sebelum kesepakatan itu disetujui.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)