Anda belum login :: 05 Jan 2025 13:11 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Studi Kasus Pengenaan Sanksi Pasal 19 Huruf D Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha /KPPU (Putusan No. : 02/KPPU-L/2006)
Bibliografi
Author:
ALEXANDRIA, KATHARINE
;
Baskara, Agustinus Prajaka Wahyu
(Advisor)
Topik:
Tender
;
Monopoli Usaha
;
Persaingan Usaha
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2010
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Katharine Alexandria's Undergraduated Theses.pdf
(187.26KB;
40 download
)
FH-2957 Katharine A-Pendukung.pdf
(321.01KB;
0 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2957
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Perkembangan dunia yang semakin kompleks telah menimbulkan persaingan yang ketat dalam segala bidang. Untuk menjamin adanya persaingan usaha yang sehat pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persainngan Tidak sehat. Walaupun larangan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha lain telah diatur dalam ketentuan Pasal 19 Huruf "D" Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, namun indikasi diskriminasi terhadap pelaku usaha lain masih terjadi, seperti dalam kasus perubahan logo baru PT. Pertamina (Persero), ada indikasi PT. Pertamina (Persero) melakukan diskriminasi terhadap pelaku usaha lainya dengan melakukan penunjukan langsung kepada Landor dalam pembuatan logo tersebut.
Permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimana PT. Pertamina (Persero) dikualifikasikan sebagai pelaku usaha yang melakukan diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu dan mengapa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai tidak relevan tindakan PT. Pertamina (Persero) dalam melakukan penunjukan langsung kepada
branding consultant Landor. Dengan memperlakukan Landor secara istimewa melalui penunjukan langsung sehingga menutup/menghilangkan persaingan usaha pada jasa konsultan komunikasi serta menghilangkan
persaingan penawaran dari perusahaan pembuat logo lain, maka PT. Pertamina (Persero) dinilai telah melakukan diskriminasi terhadap Interbrand Indonesia. Tidak relevannnya tindakan penunjukan langsung kepada branding consultant Landor adalah karena terdapat pelaku usaha lainya selain Landor yang juga berkompeten dalam pengerjaan logo
tersebut.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.15625 second(s)