Anda belum login :: 05 Jan 2025 13:11 WIB
Detail
BukuStudi Kasus Pengenaan Sanksi Pasal 19 Huruf D Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha /KPPU (Putusan No. : 02/KPPU-L/2006)
Bibliografi
Author: ALEXANDRIA, KATHARINE ; Baskara, Agustinus Prajaka Wahyu (Advisor)
Topik: Tender; Monopoli Usaha; Persaingan Usaha
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2957
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Perkembangan dunia yang semakin kompleks telah menimbulkan persaingan yang ketat dalam segala bidang. Untuk menjamin adanya persaingan usaha yang sehat pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persainngan Tidak sehat. Walaupun larangan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha lain telah diatur dalam ketentuan Pasal 19 Huruf "D" Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, namun indikasi diskriminasi terhadap pelaku usaha lain masih terjadi, seperti dalam kasus perubahan logo baru PT. Pertamina (Persero), ada indikasi PT. Pertamina (Persero) melakukan diskriminasi terhadap pelaku usaha lainya dengan melakukan penunjukan langsung kepada Landor dalam pembuatan logo tersebut.
Permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimana PT. Pertamina (Persero) dikualifikasikan sebagai pelaku usaha yang melakukan diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu dan mengapa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai tidak relevan tindakan PT. Pertamina (Persero) dalam melakukan penunjukan langsung kepada
branding consultant Landor. Dengan memperlakukan Landor secara istimewa melalui penunjukan langsung sehingga menutup/menghilangkan persaingan usaha pada jasa konsultan komunikasi serta menghilangkan
persaingan penawaran dari perusahaan pembuat logo lain, maka PT. Pertamina (Persero) dinilai telah melakukan diskriminasi terhadap Interbrand Indonesia. Tidak relevannnya tindakan penunjukan langsung kepada branding consultant Landor adalah karena terdapat pelaku usaha lainya selain Landor yang juga berkompeten dalam pengerjaan logo
tersebut.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)