Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Putusan Arbitrase Internasional yaitu putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, atau putusan suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional. Dalam penulisan ini permasalahan yang diangkat adalah : suatu keputusan Arbitrase Internasional dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa. Untuk menerapkan putusan arbitrase Internasional dalam suatu negara, putusan tersebut harus didaftarkan pada pengadilan negara setempat. Dari pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa : Putusan arbitrase asing bersifat final, mengikat para pihak, dan mempunyai kekuatan hukum yang sah, tetapi pada dasarnya pengadilan negeri setempat yang mempunyai hak untuk mengesahkan putusan arbitrase internasional itu dapat dilaksanakan atau tidaknya. |