Praktek perkreditan merupakan salah satu bagian usaha dari setiap bank. Di dalam praktek perkreditan sering ditemui masalah kredit macet. Untuk itu, maka dalam memberikan kredit harus mengikuti prosedur yang berlaku. Hal ini untuk mencegah terjadinya kredit macet dan juga mencegah timbulnya masalah dalam perjanjian kredit dimasa yang akan datang. Selain itu Bank BDNI juga mempunyai usaha-usaha untuk mencegah terjadinya kredit macet. Disamping itu BDNI juga mempunyai kasus di mana kredit yang sudah macet itu tidak langsung dinyatakan macet total, tetapi diberi surat peringatan I, II, dan III, kalau sudah diberi peringatan ke-III, kredit tetap macet, maka pihak BDNI Cabang menyerahkan hal ini ke pihak BDNI Pusat untuk kemudian oleh BDNI Pusat diserahkan kepada pengacara BDNI untuk menuntut ke Pengadilan Negeri. |