Proyek infrastruktur di Indonesia khususnya proyek ketenagalistrikan adalah proyek padat modal dimana dana (funds) yang diperlukan sangat besar sedangkan tingkat pengembaliannya tergolong lama (slow yielding). Oleh karenanya, proyek infrastruktur khususnya proyek ketenagalistrikan yang berdimensi besar (diatas 100 Megawatt) direalisasikan dengan memanfaatkan sumber dana dari luar negeri dengan demikian melibatkan Penanam Modal Asing. Pada tahun 2003, PLN dan Sumitomo Corporation yang disponsori oleh Japan Bank for International Corporation (selanjutnya“JBIC”) memperkenalkan opsi baru yaitu Finance Lease dimana perusahaan swasta membangun dan memiliki pembangkit tenaga listrik dan setelah pembangunannya selesai menyewaguna-usahakan pembangkit tersebut kepada PLN dengan kondisi dan syarat-syarat tertentu yang disepakati bersama melalui Finance Lease Agreement. Finance Lease pada proyek ketenagalistrikan merupakan suatu terobosan baru dalam upaya pembiayaan suatu proyek (project financing) di Indonesia. Oleh karenanya, memerlukan kajian secara mendalam dari sisi hukum yang antara lain meliputi: kajian hukum dari hubungan kontraktual antara lessor dan leasee (terms and conditions finance lease agreement), prosedur dan aturan hukum (kepastian hukum) dan pengawasan hukum kontraktual dimana didalam satu perjanjian ini mengandung bayak aspek huum yaitu aspek hukum perdata antara lain, hukum kebebasan berkontrak,hukum jaminan, hukum perikatan, hukum leasing, dan hukum penanaman modal.Salah satu faktor penting yang sangat berpengaruh dalam hukum ekonomi dan bisinis adalah perjanjianperjanjian yang dibuat dalam melakukan suatu kegiatan bisnis terlebih lagi perjanjian yang dibuat dengan para pihak dengan resiko tinggi seperti proyek-proyek pembangunan yang pada dasarnya bertujuan untuk pembangunan Negara dan kemakmuran rakyat yang didalamnya terdapat suatu jaminan yaitu jaminan Liquidity Facility yang sangat besar resikonya dan system bagi hasil yang memang didalam perjanjian Leasing pada umumnya tidak pernah diterapkan.Dalam hal ini penulis melihat cenderung sangat merugikan salah satu pihak yaitu pihak Pemerintah RI. |