Anda belum login :: 23 Nov 2024 21:00 WIB
Detail
BukuPelaksanaan Perjanjian Finance Lease Proyek PLTU Tanjung Jati B ditinjau dari Hukum Kontraktual
Bibliografi
Author: NATASYA, ADINDA ; Tanuraharja, Evelyne Juanda (Advisor)
Topik: Finance Lease; Hukum Perjanjian Kelistrikan; Transaksi Bisnis Internasional; Hukum Leasing
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2951
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Proyek infrastruktur di Indonesia khususnya proyek ketenagalistrikan adalah proyek padat modal dimana dana (funds) yang diperlukan sangat
besar sedangkan tingkat pengembaliannya tergolong lama (slow yielding). Oleh karenanya, proyek infrastruktur khususnya proyek ketenagalistrikan yang berdimensi besar (diatas 100 Megawatt) direalisasikan dengan memanfaatkan sumber dana dari luar negeri dengan demikian melibatkan Penanam Modal Asing. Pada tahun 2003, PLN dan Sumitomo Corporation yang disponsori oleh Japan Bank for International
Corporation (selanjutnya“JBIC”) memperkenalkan opsi baru yaitu Finance Lease dimana perusahaan swasta membangun dan memiliki pembangkit tenaga listrik dan setelah pembangunannya selesai
menyewaguna-usahakan pembangkit tersebut kepada PLN dengan kondisi dan syarat-syarat tertentu yang disepakati bersama melalui Finance Lease Agreement. Finance Lease pada proyek ketenagalistrikan merupakan suatu terobosan baru dalam upaya pembiayaan suatu proyek (project financing) di Indonesia. Oleh karenanya, memerlukan kajian secara mendalam dari sisi hukum yang antara lain meliputi: kajian hukum dari hubungan kontraktual antara lessor dan leasee (terms and conditions finance lease agreement), prosedur dan aturan hukum (kepastian hukum) dan
pengawasan hukum kontraktual dimana didalam satu perjanjian ini mengandung bayak aspek huum yaitu aspek hukum perdata antara lain, hukum kebebasan berkontrak,hukum jaminan, hukum perikatan, hukum leasing, dan hukum penanaman modal.Salah satu faktor penting yang sangat berpengaruh dalam hukum ekonomi dan bisinis adalah perjanjianperjanjian yang dibuat dalam melakukan suatu kegiatan bisnis terlebih lagi
perjanjian yang dibuat dengan para pihak dengan resiko tinggi seperti proyek-proyek pembangunan yang pada dasarnya bertujuan untuk pembangunan Negara dan kemakmuran rakyat yang didalamnya terdapat suatu jaminan yaitu jaminan Liquidity Facility yang sangat besar resikonya dan system bagi hasil yang memang didalam perjanjian Leasing pada umumnya tidak pernah diterapkan.Dalam hal ini penulis melihat cenderung sangat merugikan salah satu pihak yaitu pihak Pemerintah RI.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)