Anda belum login :: 23 Nov 2024 16:16 WIB
Detail
BukuPelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma dalam Perkara Pidana sebagai Realisasi dari Pasal 18(4) Undang Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Bibliografi
Author: UTAMI, IRVAN SUCIPTO ; Windayani, Tisa (Advisor)
Topik: Bantuan Hukum; Hak Asasi Manusia
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2949
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Bantuan hukum sangat penting buat semua orang, selama ini pemberian bantuan hukum belum maksimal dilakukan di Indonesia. Dalam menjalankan bantuan hukum di Indonesia diperlukan suatu lembaga untuk melaksanakan
bantuan hukum bagi semua rakyat Indonesia..Lembaga-lembaga tersebut ada
yang didirikan oleh organisasi advokat, ada yang didirikan oleh masyarakat sipil yang menguasai atau paham tentang hukum. Pelaksanaan Bantuan
Hukum di Indonesia saat ini sangat diperlukan, banyak rakyat Indonesia tidak mengetahui apa itu bantuan hukum. apa saja yang menjadi hak-haknya, apa yang seharusnya mereka dapat dari bantuan hukum, siapa yang dapat membantunya dalam menyelesaikan suatu perkara. Untuk menyebarluaskan bantuan hukum diperlukan adanya pelaksanaan pemberian bantuan hukum
kepada masyarakat, khususnya dalam perkara pidana. Bantuan hukum itu harus dijalankan, karena bantuan hukum merupakan salah satu dari hak asasi manusia yang harus dilakukan. Pengaturan bantuan hukum tersebut terdapat
dalam UU N0. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pelaksanaan pemberian bantuan hukum harus
diberikan kepada semua orang tanpa kecuali, tanpa diskriminasi dan sebagainya. Bagi kita yang mengerti hukum, sebagai warga negara yang baik
kita juga bisa membantu masyarakat sekitar dengan memberikan penyuluhan tentang hukum ke kampung-kampung, agar masyarakat yang tidak mampu dan buta hukum dapat mengetahui hak-hak mereka dan dapat mengetahui cara mengatasinya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.234375 second(s)