Bantuan hukum sangat penting buat semua orang, selama ini pemberian bantuan hukum belum maksimal dilakukan di Indonesia. Dalam menjalankan bantuan hukum di Indonesia diperlukan suatu lembaga untuk melaksanakan bantuan hukum bagi semua rakyat Indonesia..Lembaga-lembaga tersebut ada yang didirikan oleh organisasi advokat, ada yang didirikan oleh masyarakat sipil yang menguasai atau paham tentang hukum. Pelaksanaan Bantuan Hukum di Indonesia saat ini sangat diperlukan, banyak rakyat Indonesia tidak mengetahui apa itu bantuan hukum. apa saja yang menjadi hak-haknya, apa yang seharusnya mereka dapat dari bantuan hukum, siapa yang dapat membantunya dalam menyelesaikan suatu perkara. Untuk menyebarluaskan bantuan hukum diperlukan adanya pelaksanaan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam perkara pidana. Bantuan hukum itu harus dijalankan, karena bantuan hukum merupakan salah satu dari hak asasi manusia yang harus dilakukan. Pengaturan bantuan hukum tersebut terdapat dalam UU N0. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pelaksanaan pemberian bantuan hukum harus diberikan kepada semua orang tanpa kecuali, tanpa diskriminasi dan sebagainya. Bagi kita yang mengerti hukum, sebagai warga negara yang baik kita juga bisa membantu masyarakat sekitar dengan memberikan penyuluhan tentang hukum ke kampung-kampung, agar masyarakat yang tidak mampu dan buta hukum dapat mengetahui hak-hak mereka dan dapat mengetahui cara mengatasinya. |