Yayasan Pendidikan At-Tawwaab merupakan Sekolah Nasional Plus yang terdiri dari jenjang Kelompok Bermain (KB), Taman Kanak-Kanak (TK), dan Sekolah Dasar (SD). Tujuan utama didirikan yayasan pendidikan ini adalah dalam rangka berpartisipasi dalam mencerdaskan anak Bangsa. Maka keuntungan yang diperoleh yayasan biasanya tidak terlalu besar dibandingkan dengan perusahaan. Sebagai Wajib Pajak, Yayasan At-Tawwaab membayar pajak setiap tahunnya, baik Pajak Penghasilan Badan maupun sebagai pemotong untuk Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh pegawainya. Besar kecilnya pajak yang dibayarkan oleh yayasan sangat dipengaruhi oleh pengambilan keputusan atas strategi pengembangan fasilitas sekolah. Oleh sebab itu yayasan harus dapat terus memantau dan memahami aturan-aturan perpajakan yang berlaku untuk yayasan yang dapat berubah setiap tahunnya. Dalam pelaksanaannya, Pajak atas Bumi dan Bangunan (PBB) dapat dijadikan pengurang dalam perhitungan Pajak Penghasilan Badan yayasan pendidikan, apabila memenuhi syarat tertentu. Selain itu apabila yayasan mengalami surplus, Pajak Penghasilan Badan dapat digunakan untuk penambahan fasilitas sekolah seperti penambahan gedung sekolah, maka atas kewajiban Pajak Penghasilan Badan tersebut dapat dibebaskan dalam jangka waktu empat tahun. Dan bila melewati jangka waktu tersebut belum terealisasi maka yayasan akan dikenakan sanksi, seperti yang terdapat pada Yayasan Pendidikan At-Tawwaab merupakan Sekolah Nasional Plus yang terdiri dari jenjang Kelompok Bermain (KB), Taman Kanak-Kanak (TK), dan Sekolah Dasar (SD). Tujuan utama didirikan yayasan pendidikan ini adalah dalam rangka berpartisipasi dalam mencerdaskan anak Bangsa. Maka keuntungan yang diperoleh yayasan biasanya tidak terlalu besar dibandingkan dengan perusahaan. Sebagai Wajib Pajak, Yayasan At-Tawwaab membayar pajak setiap tahunnya, baik Pajak Penghasilan Badan maupun sebagai pemotong untuk Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh pegawainya. Besar kecilnya pajak yang dibayarkan oleh yayasan sangat dipengaruhi oleh pengambilan keputusan atas strategi pengembangan fasilitas sekolah. Oleh sebab itu yayasan harus dapat terus memantau dan memahami aturan-aturan perpajakan yang berlaku untuk yayasan yang dapat berubah setiap tahunnya. Dalam pelaksanaannya, Pajak atas Bumi dan Bangunan (PBB) dapat dijadikan pengurang dalam perhitungan Pajak Penghasilan Badan yayasan pendidikan, apabila memenuhi syarat tertentu. Selain itu apabila yayasan mengalami surplus, Pajak Penghasilan Badan dapat digunakan untuk penambahan fasilitas sekolah seperti penambahan gedung sekolah, maka atas kewajiban Pajak Penghasilan Badan tersebut dapat dibebaskan dalam jangka waktu empat tahun. Dan bila melewati jangka waktu tersebut belum terealisasi maka yayasan akan dikenakan sanksi, seperti yang terdapat pada Yayasan Pendidikan At-Tawwaab merupakan Sekolah Nasional Plus yang terdiri dari jenjang Kelompok Bermain (KB), Taman Kanak-Kanak (TK), dan Sekolah Dasar (SD). Tujuan utama didirikan yayasan pendidikan ini adalah dalam rangka berpartisipasi dalam mencerdaskan anak Bangsa. Maka keuntungan yang diperoleh yayasan biasanya tidak terlalu besar dibandingkan dengan perusahaan. Sebagai Wajib Pajak, Yayasan At-Tawwaab membayar pajak setiap tahunnya, baik Pajak Penghasilan Badan maupun sebagai pemotong untuk Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh pegawainya. Besar kecilnya pajak yang dibayarkan oleh yayasan sangat dipengaruhi oleh pengambilan keputusan atas strategi pengembangan fasilitas sekolah. Oleh sebab itu yayasan harus dapat terus memantau dan memahami aturan-aturan perpajakan yang berlaku untuk yayasan yang dapat berubah setiap tahunnya. Dalam pelaksanaannya, Pajak atas Bumi dan Bangunan (PBB) dapat dijadikan pengurang dalam perhitungan Pajak Penghasilan Badan yayasan pendidikan, apabila memenuhi syarat tertentu. Selain itu apabila yayasan mengalami surplus, Pajak Penghasilan Badan dapat digunakan untuk penambahan fasilitas sekolah seperti penambahan gedung sekolah, maka atas kewajiban Pajak Penghasilan Badan tersebut dapat dibebaskan dalam jangka waktu empat tahun. Dan bila melewati jangka waktu tersebut belum terealisasi maka yayasan akan dikenakan sanksi, seperti yang terdapat pada KEP-87/PJ/1995, dan kemudian diperbaharui dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2009. Analisa yang dilakukan untuk mengetahui kebenaran atas pajak yang dibayarkan oleh yayasan adalah dengan memeriksa dan melakukan perhitungan kembali laporan keuangan komersial dan membuat rekonsiliasi fiskal, selain itu dengan menghitung kembali pajak yang seharusnya dibayarkan yayasan dan mencocokannya dengan SPT yang dibayarkan. Sedangkan pada Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan cara menghitung sample. Simpulan dari penelitian ini adalah Laporan Keuangan Yayasan At- Tawwaab telah sesuai dengan SAK dan pajak yang dibayarkan yayasan sama dengan perhitungan penulis. |