Anda belum login :: 23 Nov 2024 06:06 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Terhadap Pembatalan Akur/Perdamaian dalam Kepailitan (Contoh Kasus : Sengketa antara Babbington Developments Limited Melawan PT. Polysindo Eka Perkasa)
Bibliografi
Author: DEVITA, RENATA ; Wirgho, Johnny (Advisor)
Topik: Permohonan Kepailitan; Ekonomi Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Renata Devita's Undergraduated Theses.pdf (251.18KB; 34 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2947
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam permohonan kepailitan dikenal adanya perdamaian atau lazim disebut akur. Perdamaian antara debitur dengan para krediturnya biasanya dibicarakan pada saat rapat pencocokan piutang. Perdamaian dalam kepailitan ini berbeda dengan perdamaian yang dilakukan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Permasalahan yang menjadi pembahasan dalam
skripsi ini mengenai apakah kreditur yang tidak ikut dalam rapat pencocokan piutang dapat membatalkan perdamaian yang sudah disahkan dan apakah kreditur tersebut tetap memiliki hak pelunasan piutangnya. Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU (selanjutnya disebut “UUK”), sebagaimana yang diatur dalam pasal 170 memberikan hak kepada
kreditur pailit untuk membatalkan perdamaian apabila debitur telah pailit terbukti wanprestasi atau tidak mememenuhi isi perdamaian. Dalam kasus
yang diangkat dalam skripsi ini, kreditur (Babbington) yang ingin membatalkan perdamaian ialah kreditur yang tidak pernah datang pada saat
rapat verifikasi. Akibat ketidakhadiran Babbington dalam rapat pencocokan piutang tersebut menyebabkan nama dan piutangnya tak tercatat dalam daftar kreditur dan tidak ikut serta dalam proses pembuatan perdamaian. Maka, Babbington tidak dapat membatalkan perdamaian yang telah disahkan karena kedudukannya sebagai kreditur konkuren belum jelas sehingga tidak dapat dianggap sebagai kreditur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 UUK, akan tetapi kreditur tersebut tetap memiliki hak pelunasan piutangnya dengan cara mendaftarkan kembali piutangnya, dengan konsekuensi baru akan
mendapat pelunasan setelah utang-utang kreditur lainnya dilunasi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)