Kemajuan dunia teknologi dan informasi saat ini, serta perkembangan media dan komunikasi yang di berbagai belahan dunia. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Internet telah menyebar luas ke seluruh dunia, termasuk di dalamnya adalah proses transaksi secara online bisa dilakukan melalui internet dan dikenal dengan nama e-commerce. transaksi jual beli melalui internet memungkinkan kita bertransaksi dengan cepat dan biaya yang murah tanpa melalui proses yang berbelit-belit. Akan tetapi transaksi elektronik tidak terlepas dari berbagai masalah seperti keabsahan tanda tangan elektronik, karena sampai saat ini masih terdapat berbagai pendapat mengenai keabsahan tanda tangan elektronik serta tindakan hukum apa saja yg dapat dilakukan oleh kedua belah pihak apabila terjadi sengketa. Oleh karena itu dalam melakukan transaksi elektronik, si pembeli harus mempelajari terlebih dahulu syarat-syarat yang ditawarkan, dan harus lebih berhati-hati agar tidak merugikan kedua belah pihak. Saat ini pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diharapkan dapat dijadikan acuan dalam dunia teknologi informasi. |