Perseroan Terbatas (PT) sebagai artificial person atau “orang buatan” tidak dapat bergerak sendiri seperti orang biasa. PT memiliki 3 (tiga) Organ yang menggerakkannya, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Komisaris. Direksi adalah salah satu Organ Perseroan Terbatas yang berwenang mengurus dan mewakili Perseroan dalam kegiatannya untuk mencapai maksud dan tujuan dari PT. Hukum Perseroan di Indonesia mengadopsi teori Piercing The Corporate Veil, di mana maksud dari teori ini adalah bahwa dalam keadaan tertentu di mana seorang Pemegang Saham melakukan tindakan yang melampaui kewenangannya, maka Pemegang Saham bertanggung jawab secara pribadi. Dalam penulisan ini Penulis menggunakan metode penelitian deskriptif analitis, di mana dalam penulisan ini akan memberikan penjelasan dan penjabaran akan hak dan kewajiban dari seorang Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris serta kewenangannya dalam mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham. Penulisan ini akan mempertanyakan mengenai seorang Direktur baru yaitu George Gunawan, yang diangkat melalui RUPS yang dipertanyakan keabsahannya, maka apakah George Gunawan merupakan Direktur PT. Metro Garmin yang sah? Dan apakah tindakan Soegianto sebagai pemegang saham yang melarang George Gunawan untuk memasuki area PT. Metro Garmin dapat dibenarkan secara hukum dan telah sesuai dengan kewenangannya? Dengan penulisan ini, penulis berusaha memberikan solusi dan saran terbaik untuk para pihak yang bersangkutan. Di mana Eka Gunawan selaku komisaris memiliki kewenangan untuk mengadakan RUPS dan Soegianto selaku Pemegang Saham dan Direktur lama telah melalaikan kewajibannya baik untuk mengadakan RUPS maupun menghadiri RUPS, maka George Gunawan dapat dinyatakan sebagai Direktur yang sah, karena RUPS yang diadakan telah memenuhi persyaratan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 tahun 2007. |