Anda belum login :: 27 Nov 2024 00:14 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Prosedur Pengangkatan Anak berdasar berbagai Ketentuan Hukum dan Peraturan Perundang - Undangan di Indonesia dan berdasar Kenyataan dalam Masyarakat Beserta Akibat Hukum Bagi Anak Angkat
Bibliografi
Author:
AMELLI, SITI
;
Sabon, Max Boli
(Advisor)
Topik:
Adopsi
;
Anak Angkat
;
Hukum Perdata
;
Hukum Pengangkatan Anak
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2010
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Siti Amelli's Undergraduated Theses.pdf
(195.15KB;
22 download
)
Siti Amelli-PENDUKUNG.pdf
(486.17KB;
0 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2938
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Di Indonesiabelum ada Undang-undang yang mengatur secara jelas tentang adopsi/ pengangkatan anak. Saat ini ketentuan mengenai adopsi anak bagi pasangan suami-isteri yang ingin mengadopsi anak diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1983 tentang Pemeriksaan Permohonan Pengesahan/ pengangkatan anak. Selain itu terdapat juga didalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 41/HUK/KEP/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak, Peraturan Pemerintahan tentang Pelaksanaan
Pengangkatan Anak PP Nomor 54 Tahun 2007 dan beberapa peraturan lainnya yang mengatur tentang pengangkatan anak. Namun dalam kenyataan yang ada dimasyarakat Indonesia masih terjadi kasus adopsi secara langsung tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan yang ada yakni melalui penetapan pengadilan. Orang tua angkat melakukan adopsi secara langsung dengan orang tua biologis calon anak angkat atau melalui perantara, dan dalam hal proses pembuatan akta kelahiran dimana orang tua angkat langsung mendaftarkan ke Kantor Catatan Sipil untuk
menyatakan anak adopsi sebagai anak kandung mereka. Hal ini bertentangan dengan pasal 5 Undang Undang Perlindungan Anak yang
merupakan hak identitas seseorang. Dalam pasal 40 UUPA juga disebutkan bahwa orangtua angkat wajib memberitahukan anak angkat tentang asal usulnya. Terdapat beberapa alasan mengapa orang tua angkat melakukan pengangkatan anak yang tidak melalui penetapan pengadilan, diantaranya dikarenakan oleh prosedurnya yang berbelit-belit dan memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Pengangkatan anak mempunyai akibat hukum yang meliputi status anak, hubungan anak angkat dengan orang tua kandung dan orang tua angkat dan waris. Dengan adanya hal ini dibutuhkan adanya Undang Undang yang secara tegas, jelas,
prosedur yang tidak berbelit-belit dan mudah dimengerti oleh masyarakat yang mengatur tentang pengangkatan anak dan diharapkan untuk
dikemudian harinya dapat disosialisasikan kepada masyarakat Indonesia.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)