Anda belum login :: 27 Nov 2024 17:58 WIB
Detail
BukuPenerapan Asas Publisitas dalam Pelaksanaan Perjanjian Kredit dengan Jaminan Hak Tanggungan pada PT. BPR X
Bibliografi
Author: HENDRAKOESWARDANI, ASTIE ; Wahjana, Laurentius Boedi (Advisor)
Topik: Bank Perkreditan Rakyat; Pemberian Kredit dengan Jaminan; Hukum Kebendaan; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Astie Hendrakoeswardani's Undergraduated Theses.pdf (257.57KB; 42 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2935
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Hak Tanggungan adalah lembaga jaminan yang dibebankan atas tanah dan bangunan oleh Bank. Syarat mutlak pembebanan Hak Tanggungan adalah pada saat pembebanan dan pendaftarannya. Tahap pertama adalah Tahap pemberian Hak Tanggungan yang dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang harus didahului oleh suatu perjanjian kredit. Tahap kedua adalah Tahap pendaftaran Hak Tanggungan yang dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pertanahan setempat. Praktek pemberian kredit perbankan sekarang ini sering menuntut adanya jaminan khususnya Hak Tanggungan dari debitur untuk menjamin pelunasan hutang. Dalam pembebanan Hak Tanggungan wajib dilakukan sendiri oleh pemberi Hak Tanggungan, hanya apabila benar-benar diperlukan dan apabila tidak dapat hadir di hadapan PPAT dapat menggunakan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dan surat kuasa tersebut harus diberikan langsung oleh pemberi Hak Tanggungan dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. SKMHT bukanlah lembaga jaminan tapi semata-mata sebagai lembaga kuasa, SKMHT merupakan kuasa yang diberikan oleh debitur kepada kreditur apabila pihak debitur tidak dapat hadir pada saat penandatanganan APHT, SKMHT belum memberikan kedudukan yang pasti sebagai kreditor preferen. Supaya kreditur mempunyai kedudukan yang diutamakan, maka berdasarkan SKMHT tersebut dilanjuti dengan pembuatan APHT dan segera didaftarkan ke Kantor Pertanahan setempat dengan tujuan memperoleh kepastian jarninan pelunasan hutang dari si debitur tersebut. Selain untuk memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur, pendaftaran Hak Tanggungan (pendaftaran APHT ke Kantor Pertanahan tempat tanah tersebut terletak) merupakan perwujudan dari asas publisitas. Dengan didaftarkannya Hak Tanggungan maka diterbitkanlah Sertifikat Hak Tanggungan yang didalamnya terdapat irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa” maka Sertifikat Hak Tanggungan tersebut mempunyai kekuatan eksekutorial seperti Putusan Pengadilan, sehingga apabila terjadi cidera janji, kreditur mempunyai preferensi dengan secara langsung dapat mengeksekusi jaminan tanah tersebut.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)