Anda belum login :: 23 Nov 2024 22:57 WIB
Detail
BukuAspek Hukum Perselisihan Hubungan Industrial Antara Pekerja dengan PT. Graha Informatika Nusantara (Gratika) Surabaya (Kasus No. 82/G/2009/PHI.SBY)
Bibliografi
Author: ISMAYANTI, RAHPUTRI RIZKI ; Uwiyono, Aloysius (Advisor)
Topik: Hukum Tenaga Kerja; Hukum Perdata; PHK
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Rahputri Rizki Ismayanti's Undergraduated Theses.pdf (166.17KB; 43 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2933
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Sesuai dengan kenyataan yang ada saat ini, masih sering ditemukan penyimpangan terhadap peraturan perusahaan, salah satu bentuk penyimpangan yang diatur dalam Undang – Undang Perburuhan adalah cara pendirian suatu serikat pekerja dan kewenangan dari suatu serikat pekerja/serikat buruh. Tata cara pendirian dan kewenangan dari serikat pekerja atau serikat buruh diatur dalam Undang – undang No.21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Seperti
yang terjadi dalam kasus Karyawati dengan PT. Graha Informatika Nusantara (GRATIKA) Surabaya.Kasus ini berawal dari adanya perselisihan perburuhan antara PT. Graha Informatika Nusantara dengan pihak Pekerja, yang kasusnya terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor Perkara No.82/G/2009/PHI.SBY. Permasalahan yang akan dibahas adalah peran serta dari dewan pimpinan pusat Serikat Buruh
Perjuangan Sejahtera Indonesia yang bertindak sebagai kuasa hukum mewakili anggotanya dalam beracara di Pengadilan Hubungan Industrial serta kaitannya dengan Undang-undang No.13 tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan.Serikat Pekerja bisa mewakili anggotanya di Pengadilan Hubungan Industrial bukan berarti semua serikat pekerja
yang tidak terdaftar bisa menjadi kuasa untuk anggota serikat pekerja.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.390625 second(s)