Anda belum login :: 27 Nov 2024 04:36 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Repatriasi Asylee pada Suaka Teritorial atas Permintaan Negara asal Menurut Hukum Internasional
Bibliografi
Author: PRATIWI, AURORA NIA ; Puspita, Natalia Yeti (Advisor)
Topik: Hukum Internasional; Suaka Teritorial; Suaka Ekstra Teritorial; Suaka Politik; Repatriasi Suaka
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Aurora Nia P's Undergraduated Theses.pdf (917.59KB; 54 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2928
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Suaka merupakan hak yang melekat pada setiap individu yang terancam jiwa dan keselamatannya karena ras, agama, status sosial dan pandangan politiknya. Persoalan pencari suaka tidak selesai saat mereka dapat menyeberangi perbatasan atau perlakuan yang diberikan kepada pencari suaka maupun yang sudah menerima suaka tersebut telah
memenuhi standar yang telah ditetapkan instrumen internasional atau tidak. Walaupun suaka merupakan salah satu bentuk kedaulatan negara, pemberian suaka harus dipandang sebagai upaya kemanusiaan dalam memberikan perlindungan HAM. Sayangnya kadang kala hal tersebut dianggap sebagai tindakan tidak bersahabat atau tindakan dengan nuansa politik dan suatu negara. Sehingga masalah suaka kini berkembang sampai pada permintaan repatriasi asylee pada suaka territorial oleh negara asal. Sampai saat ini belum
ada instrumen yuridis internasional yang khusus mengatur mengenai suaka territorial terlebih repatriasi asylee pada suaka territorial atas permintaan negara asal. Meski demikian, suaka telah memiliki acuan dan beberapa instrumen, seperti The Universal Declaration of Human Righsts 1948, The United Nations Declaration on Territorial
Asylum 1967, Convention Against Torture and OtherInhuman or Degrading Treatment or Punshment 1984, dan Convention relating the status of refugee 1951 and Protocol Relating to the Status of Refugees 1967 dan UNHCR ‘s Mandate for Voluntary Repatriation. Instrumen-instrument tersebut telah memuat pninsip-pninsip utama dalam
suaka territorial yakni pninsip non-refoulment dan repatriasi sukarela (voluntary repatriation). Sehingga permintaan repatniasi asylee pada suaka territorial yang dimintakan oleh Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah Australia tidak dapat
dipaksakan dan repatriasi asylee pada konteks mi lianya dapat dilakukan dengan repatriasi sukarela dan adanya jaminan perlindungan HAM yang layak bagi para asylee yang akan kembali ke negaranya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)