Virus HIV/AIDS merupakan virus yang merusak sistem kekebalan tubuh yang menyebabkan penderitanya tidak dapat bertahan dari gangguan penyakit walaupun yang sangat ringan sekalipun. Virus ini sangat berbahaya karena sampai saat ini belum ada obatnya. Penularan HIV/AIDS terjadi melalui hubungan seks, alat suntik yang tercemar (terutama pada pemakai narkotika suntik), dan melalui transfusi darah yang tercemar. Sebagai suatu penyakit yang bersifat menular dan dapat menimbulkan wabah, maka HIV/AIDS ini mendapat perhatian besar, khususnya dari pemerintah Indonesia, untuk itu di buatlah beberapa kebijaksanaan dalam mencegah penularan penyakit AIDS di Indonesia yaitu Instruksi Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 72/Menkes/II/1988 tentang kewajiban melaporkan penderita dengan gejala AIDS, selain itu terdapat peraturan lainnya yaitu Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 832/Menkes/SK/X/2006 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan bagi ODHA dan Standar Rumah Sakit Rujukan ODHA, semua aturan tersebut dibuat berlandaskan pada Undang-Undang No.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Namun pada pelaksanaanya terdapat penyimpangan, khususnya pada Hak atas Pelayanan Kesehatan dan Medis, Hak atas Rahasia Kedokteran, dan Hak atas Privacy. |