Anda belum login :: 28 Nov 2024 00:57 WIB
Detail
BukuPersamaan Gender dan Kewarganegaraan bagi Anak Hasil Perkawinan Campuran ditinjau dari Undang-Undang Kewarganegaraan yang Lama dan Baru
Bibliografi
Author: UTOMO, PUTRI APRILLIA ; Basuki, Zulfa Djoko (Advisor)
Topik: Perkawinan Campuran; Gender; Status Anak dari Perkawinan Campuran
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2926
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Proses globalisasi menuntut masyarakat terlibat dalam kontak global, baik langsung maupun tidak langsung. Keluar-masuk orang dari dan ke suatu
negara dapat mengakibatkan terjadinya suatu perkawinan campuran. Sebelum berlakunya UU Perkawinan No. 1 tahun 1974, perkawinan campuran diatur dalam GHR, dimana status istri mengikuti status suami, baik dalam hukum
publik atau hukum perdata. Dengan demikian, bila terjadi perkawinan antara seorang perempuan WNI dengan laki-laki WNA, kewarganegaraan istri
otomatis mengikuti kewarganegaraan suami. Secara otomatis pula anak ikut kewarganegaraan ayahnya. Dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, pada masa berlakunya UU No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan, berdasarkan Pasal 8 ayat 1, bahwa perempuan warganegara Republik Indonesia yang kawin dengan seorang asing kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesianya, apabila dan pada waktu ia dalam 1 tahun setelah perkawinannya berlangsung menyatakan keterangan untuk itu kecuali apabila ia dengan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia itu menjadi tanpa kewarganegaraan. Tidak ada persamaan gender dalam UU No. 62 Tahun 1958, karena dalam UU ini dianut azas ius sanguinis yaitu hanya ayah yang bisa memberikan kewarganegaraan terhadap anaknya. Jika terjadi perceraian antara Ibu WNI dan Ayah WNA, walaupun hak asuh jatuh ke ibu, anak tetap
berstatus asing dan rentan deportasi. Oleh karena itu UU No. 62 Tahun 1958 direvisi dengan UU No. 12 tahun 2006, karena Ibu dan Ayah mempunyai
kedudukan dan andil yang sama untuk memberikan kewarganegaraan pada anaknya sebagaimana diatur dalam Pasal 6 bahwa anak memiliki
kewarganegaraan ganda sampai ia berumur 18 tahun.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)