Anda belum login :: 23 Nov 2024 21:05 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pertanggungjawaban Kurator yang Lalai dalam Pemberesan dan Pengurusan Harta Pailit Debitur
Bibliografi
Author:
SUHARTANTO, TOMMY
;
Wahjana, Laurentius Boedi
(Advisor)
Topik:
Hukum Kepailitan
;
Kurator
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2010
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Tommy's Undergraduated Theses.pdf
(194.42KB;
48 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2923
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Pasal 15 Undang-Undang Kepailitan menentukan bahwa dalam keputusan pailit harus diangkat kurator dan Hakim pengawas yang ditunjuk dari
hakim Pengadilan. Hakim pengawas diangkat untuk mengawasi pemberesan dan pengurusan harta pailit oleh kurator ( pasal 65 UUK ). Kurator merupakan salah satu profesi dalam bidang hukum yaitu mereka yang berprofesi di bidang hukum dan mempunyai keahlian di bidang hukum, Karena pekerjaan Kurator dan Pengurus merupakan suatu profesi, maka kepadanya berlaku juga kaidah etik yang terdapat dalam kode etiknya yang dijabarkan lebih lanjut dalam aturan profesionalismenya.
Kurator harus bergabung dalam suatu organisasi profesi yang dinamakan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia, Dalam menjalankan tugas dan
kewenangannya, seorang Kurator harus lebih bersikap profesional sesuai dengan Standar Profesi dan Etika Profesi Kurator. Bila seorang Kurator
bersikap lalai dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, akan ada akibat hukum yang harus ditanggungnya. Berkaitan dengan kelalaian dan kesalahan yang harus dipertanggungjawabkan oleh Kurator, Undang-Undang Kepailitan belum memberikan pengaturan yang jelas mengenai
tindakan mana yang termasuk sebagai kelalaian, dan tindakan mana yang termasuk sebagai kesalahan. Agar tidak menimbulkan multitafsir terhadap suatu peraturan perundangan, seharusnya terdapat pengaturan yang jelas
sehingga tidak membebani Kurator dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)