Anda belum login :: 24 Nov 2024 16:24 WIB
Detail
BukuAnalisis Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada PT. Andalan Karya Teknik Mandiri
Bibliografi
Author: Ichsan, Sundara (Advisor); ROSALIN, CHRISTINA
Topik: Pajak; Pajak Penghasilan; Pajak Penghasila Pasal 21
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2009    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Christina Rosalin's Undergradaute Theses.pdf (7.42MB; 25 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FEA-4161
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pajak merupakan salah satu unsur penting dalam kegmatan operasional perusahaan. Bagi pemerintah, pendapatan dan sektor pajak
merupakan pembiayaan pembangunan yang sangat penting dan dapat diandalkan. Di Indonesia pajak terdiri dan beberapa jenis. Salah satu diantaranya adalah Pajak Penghasilan Pasal 21. Yang merupakan Pajak penghasilan yang terkait dengan penghasilan pegawal, baik sebagai pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap. Pembahasan dalam sknipsi mi yaitu membahas tentang pemotongan,
penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21. pengertian penghasilan yang dimaksud tersebut adalah penggantian atau imbalan yang berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang
pensiun, atau imbalan dalam bentuk lain.
PT Andalan Karya Teknik Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak dibidang distributor bararig-barang untuk Electrical System. Perusahaan ml mempunyal pegawal tetap sebanyak 56 orang dan tidak memiliki pegawai tidak tetap atau honorer. Penghasilan yang diperoleh para pegawal merupakan objek pajak PPh Pasal 21. Untuk penyetoran dan pelaporan pajak SPT Masa tahun 2006, PT andalan Karya Teknik Mandiri telah melaksanakan tepat waktu yaltu tidak melebihi batas waktu yang telah ditentukan. Namun terjadi kurang bayar dalam penyetoran PPh 21 terutang maka perusahaan dikenakan denda 2%yaitu sebesar Rp. 6.447.461. Pelaksanaan perhitungan, pemotongan, dan
pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk beberapa pegawai Sudah sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan Perpajakan yang berlaku,
namun ada kesalahan dalam perhitungan terhadap Bapak Ir. Harryanto Widodo dan Bapak Ir.Sujatna Lokananta. Rekonsiliasi antara SPT 21 yaitu Objek PPh Pasal 21 dengan Laporan keuangan PT Andalan Karya Teknik Mandiri terdapat selisih koreksi fiskal di biaya gaji yaltu sebesar Rp. 156.457.689,92. Penulis menyarankan agar PT Andalan Karya Teknik Mandiri untuk Iebih meningkatkan kepatuhan dalam melaksariakan pelaporan pajaknya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)