Perkembangan teknologi yang cepat antara lain seperti mesin foto kopi, rekaman video, dan internet mengancam proses kreatif terutama di bidang penulisan. Untuk meningkatkan kesadaran berkembangnya industry kreatif serta mendorong dan melindungi kreatifitas pencipta, para penulis, pengarang, penerbit buku, penerjemah, ilustrator, fotografer, penerbit surat kabar, majalah, jurnal bersepakat mendirikan semacam lembaga kolektif managemen / Reproduction Rights Organization (RRO) dengan nama Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia (YRCI). RRO merupakan lembaga kolektif managemen yang mewakili kepentingan pencipta dan pengarang dalam bidang seni terapan dan sastra ( salah satunya adalah buku ) serta menarik royalti kepada pengguna dari hal perbanyakan barang cetakan. Dalam Undang-undang No 19 tahun 2002 tentang hak cipta diatur mengenai royalti melalui perjanjian lisensi. Permasalahannya adalah bagaimana hubungan hukum YRCI dengan anggota dan pengguna dan Bagaimana system royalti yang berlaku di YRCI terhadap anggota. Pembahasan penulisan ini menggunakan metode Yuridis Normatif. Hubungan hukum antara YRCI dengan pencipta dan penerbit melalui perjanjian keanggotaan dan hubungan hukum YRCI dengan pengguna melalui Perjanjian Lisensi, YRCI hanya sebagai perwakilan dari pencipta dan pernerbit untuk memungut royalti yang sewajarnya harus di terima anggotanya. Pendisribusian royalti sudah di tentukan dalam perjanjian keanggotaan dan perjanjian Lisensi. Royalti bagi anggota YRCI akan di bagikan setelah dipotong biaya administrasi oleh YRCI. Royalti tersebut menjadi salah satu perolehan hak ekonomi bagi pencipta dan penerbit yang karya ciptanya telah di perbanyak oleh pihak ketiga atau pengguna |