Anda belum login :: 23 Nov 2024 13:50 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perlindungan Hukum Atas Merek Yang Sedang Dalam Proses Pendaftaran
Bibliografi
Author:
PUSPITASARI, ANITA
;
Hadiarianti, Venantia Sri
(Advisor)
Topik:
Hak Kekayaan Intelektual
;
HKI
;
Hukum Merek
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2010
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Anita Puspitasari's Undergraduated Theses.pdf
(285.36KB;
98 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2916
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Merek merupakan hasil implementasi dari ide intelektual seseorang terhadap suatu karya yang dapat menimbulkan konsepsi kekayaan sehingga memerlukan perlindungan hukum. Perlindungan hukum atas merek diatur dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Pasal 3 menyebutkan suatu merek mendapat perlindungan hukum hak ekslusif sejak terdaftar untuk jangka waktu tertentu. Namun Pasal 28 menyebutkan bahwa suatu merek mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 Tahun sejak tanggal penerimaan. Melihat Pasal 3 dan Pasal 28 diatas timbul pemahaman yang kontradiksi kapan
sebenarnya perlindungan hukum suatu merek dimulai. Dan ada bentuk perlindungan lain yang tidak diuraikan secara jelas dalam undang-undang yang diterapkan sejak tanggal penerimaan hingga suatu merek terdaftar. Dari permasalahan diatas maka timbul pertanyaan yaitu bagaimanakah implementasi perlindungan hukum merek yang sedang dalam proses pendaftaran (sejak tanggal
penerimaan hingga memiliki hak ekslusif)? Apakah dampak hukum dari kedua perlindungan tersebut? Berdasarkan pada permasalahan ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil dari analisa penulis adalah bahwa perlindungan hukum atas merek yang dimulai sejak tanggal penerimaan hingga suatu merek terdaftar disebut dengan perlindungan administratif. Dalam
perlindungan ini, Pemohon merek sebagai pendaftar pertama dilindungi berdasarkan hak adminstratif oleh kantor merek dari pihak lain yang mengajukan permohonan pendaftaran merek yang sama dengan yang telah diajukan terlebih dahulu oleh Pemohon. Perlindungan itu berupa penolakan permohonan pendaftaran merek yang diberikan oleh Direktorat Jenderal HKI saat pemeriksaan
substantif berdasarkan Nomor Agenda dengan dasar penolakan Pasal 6 ayat 1 huruf (a). Dalam hal dampak hukum, pemilik hak ekslusif dengan hak
administratif memiliki perbedaan dan persamaan. Perbedaannya adalah dalam hak administratif, pemilik merek tidak dapat mengajukan upaya hukum nyata sebagaimana tertulis dalam Pasal 76, Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 94 yang dimiliki oleh pemilik hak ekslusif. Persamaannya yaitu kedua hak tersebut memiliki hak gugat administrasi berupa gugatan pembatalan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)