Lembaga peradilan merupakan salah satu lembaga penyelesaian sengketa yang berperan selama ini untuk menyelesaiakan sengketa pertanahan, namun putusan yang diberikan oleh pengadilan belum mampu menciptakan kepuasan dan keadilan bagi kedua belah pihak yang bersengketa. Putusan pengadilan cenderung memuaskan satu pihak saja dan tidak memuaskan pihak lain. Dengan terus meningkatnya kasus pertanahan yang ada di Indonesia maka harus ada alternatif lain untuk menyelesaikan sengketa pertanahan tersebut diluar pengadilan, yaitu melalui proses mediasi pertanahan. Metode Penelitian yang dilakukan menggunakan metode yuridis normatif, dimana penelitian ini dilakukan dengan cara pengumpulan data dan wawancara dengan narasumber yang terkait. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis, efektifitas mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa pertanahan di jakarta belum dapat berjalan dengan maksimal. Hal itu dikarenakan tidak adanya itikad baik dari kedua belah pihak, perbedaan faktor budaya, kurangnya kesiapan sumber daya manusia untuk membantu menyelesaikan sengketa pertanahan melalui mediasi dan juga kurangnya sosialisasi pemerintah akan penyelesaian sengketa melalui proses mediasi. Mediasi juga memiliki beberapa kelebihan diantaranya: mediasi dapat memberikan solusi optimal kepada para pihak dengan pendekatan “win-win solution”, biaya yang relatif murah, cepat, informal dan memandang hubungan baik di massa depan. Dengan adanya beberapa keunggulan dari penyelesaian sengketa melalui mediasi serta kesamaan sifat masyarakat Indonesia maka penyelesaian sengketa melalui mediasi memungkinkan untuk membantu menyelesaikan segala konflik pertanahan di Indonesia. |