Semakin maju dunia transportasi yang kita miliki, terkadang tidak diikuti dengan terjaminnya hak-hak konsumen pengguna jasa transportasi. Hal ini dapat dilihat dengan banyak ditundanya jadwal keberangkatan pesawat udara atau yang lebih dikenal dengan istilah delay. Banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa dengan ditundanya keberangkatan pesawat tersebut, bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen dan UU tentang Penerbangan. Di dalam UU Perlindungan Konsumen menjamin akan kenyamanan, dan kebutuhan konsumen (penumpang) untuk memperoleh informasi yang benar mengenai hal yang meyebabkan ditundanya keberangkatan pesawat. Begitu juga dalam UU Penerbangan yang menjamin bahwa pengangkut dalam hal ini adalah perusahaan angkutan udara memiliki kewajiban untuk mengangkut konsumen (penumpangnya) hingga ke tempat tujuan dengan selamat. Hal seperti inilah yang harus dicegah, agar terjadi keharmonisan antara konsumen (penumpang) dengan pelaku usaha. pernah terjadi penumpang angkutan milik PT.Lion Air menggugat maskapai tersebut atas pelanggaran terhadap haknya sebagi konsumen, karena terjadi keterlambatan jadwal keberangkatan diman penumpang yang bernama David ini merasa pihak Lion tidak memberikan informasi yang jujur dan jelas mengenai sampai berapa lama delay tersebut terjadi dan pihak Lion tidak memberikan ganti rugi yang sudah diamanatkan di Undang-undang Penerbangan dan Peraturan Pelaksananya. Merasa haknya sebagai konsumen dilanggara dan tidak dipenuhi, maka ia mengajukan gugatan dimana kemenangan berada di pihak konsumen. |