Anda belum login :: 23 Nov 2024 06:10 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Permohonan Pailit Yang Diajukan Oleh PT.Wijaya lndah Permai Terhadap PT. Karunia Waria Ika Wood Industrial (PT.KAWI) Dan Direktur Utama PT.KAWI Berdasarkan Wanprestasi Dalam Pembayaran Pembelian Kayu Gelondongan
Bibliografi
Author: Wirgho, Johnny (Advisor); ADITYA, FELIX
Topik: Kepailitan Direksi; Kayu Gelondongan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Felix Aditya (FH-2911).pdf (3.17MB; 3 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2911
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, yang dimaksud hutang adalah “kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalamjumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul
di kemudian han atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak
dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dan harta kekayaan Debitor”. Walaupun sudah cukup jelas, namun dalam prakteknya definisi hutang ini masih menimbulkan banyak perdebatan. Dalam kasus pennohonan pailit yang diajukan oleh PT. WIPterhadap PT. KAWI dan Direktur Utama PT. KAWI, PT. WIP mendasarkan permohonannya path wanprestasi yang dilakukan PT. KAWI dalam
melakukan pembayaran transaksi jual beli kayu gelondongan. Namun kuasa hukum PT. KAWI dalam pembelaannya mengatakan bahwa wanprestasi tersebut bukanlah merupakan hutang dalam kerangka hukum kepailitan sehingga hams diselesaikan di Pengadilan perdata dan bukan
Pengadilan Niaga. Permasalahan lainnya dalam kasus gugatan pailit adalah PT. WIP turut mengajukan permohonan pailit terhadap Direktur
Utama PT. KAWI. PT. WIPberpendapat bahwa Dirut PT. KAWI harus bertanggung jawab secara tanggung renteng atas hutang dari PT. KAWI
terhadap PT. WIP, sehingga kreditur daii PT. KAWI otomatis juga menjadi kreditur dari Dirut PT. KAWI. Putusan Mahkamah Agung dalam kasasi mengabulkan perniohonan pailit ini sedangkan Putusan Pengadilan Niaga dan Putusan Mahkamah Agung dalam Peninjauan Kembali path akhimya menolak secara keseluruhan permohonan pailit ini
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.140625 second(s)