Anda belum login :: 17 Feb 2025 10:36 WIB
Detail
BukuStudi Kasus Putusan Perkara Nomor : 04/KPPU-L/2008 tentang Tender Pengadaan dan Pemasangan 02 Analyzer System, 02, Co2/02 Opacity Measurement Unit 3 dan Unit 4 di PT PLN (Persero) Pembangkit Sumatera Utara Cabang Belawan
Bibliografi
Author: BULI H., VICTORIA LARAS EMBUN ; Baskara, Agustinus Prajaka Wahyu (Advisor)
Topik: Persaingan Usaha Tidak Sehat; Hukum Anti Monopoli; Persekongkolan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2908
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan yang sama kepada setiap pelaku usaha dalam berusaha, dengan cara mencegah timbulnya praktik-praktik monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat lainnya dengan harapan dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif, dimana setiap pelaku usaha dapat bersaing secara wajar dan sehat. Untuk itu diperlukan aturan hukum yang pasti dan jelas yang
mengatur larangan praktik monopoli dan persamngan usaha tidak sehat lainnya. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juga dibentuk
komisi independen yang bertugas mengawasi pelaksanaan undang-undang tersebut yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam studi
kasus mi KPPU menerima laporan adanya dugaan pelanggaran kasus persekongkolan dalam pelaksanaan tender yang diadakan Panitia Tender
dalam pengadaan dan pemasangan 02 analyzer system, 02, CO2/02 dan opacity measurement unit 3 dan unit 4 Belawan PT.PLN (persero) Pembangkit Sumatera Utara sektor pembangkit Belawan.dalam putusan nomor : 04/KPPU-LJ2008. Dugaan persekongkolan mi muncul karena PT.PLN (persero) Pembangkit Sumatera Utara sektor pembangkit Belawan dalam menyusun spesifikasi teknis telah menyebut merek tertentu yaitu ABB EL3000-IR dan Durag Opacity Monitor, sehingga alat
atau barang lain tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan oleh panitia tender. Selain itu terdapat kesamaan beberapa format dokumen
para peserta tender. Penulis dalam tulisannya mengangkat 2 rumusan masalah, yaitu alasan PT PLN Persero Pembangkit Sumatera Utara sektor
pembangkit Belawan dalam tender pemasangan peralatan pembangkit listrik tidak terbukti melakukan persekongkolan vertikal dan Faktor —
faktor apa saja yang mengindikasi Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, Terlapor VI, Terlapor VII, Terlapor VIII, Terlapor IX,
Terlapor X, Terlapor XI, dan Terlapor XII terbukti melakukan persekongkolan horizontal. Kesimpulan dan studi kasus mi yaitu unsur-unsur Pasal 22 dituangkan dalam Pedoman Pasal 22 Tentang Larangan dalam Tender Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan usaha Tidak Sehat oleh KPPU. Terbukti dengan terpenuhinya unsur-unsur pasal 22 dalam hal persekongkolan vertikal dan tidak terpenuhinya unsur-unsur pasal 22 dalam hal
persekongkolan horizontal.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.265625 second(s)