Anda belum login :: 27 Nov 2024 02:57 WIB
Detail
BukuImplementasi Perjanjian Pembangunan Kapal Landing Craft Utility (Lcu) antara PT Artanusa Marine dan PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Cabang Cirebon
Bibliografi
Author: MARIA, IVONNE ; Wahjana, Laurentius Boedi (Advisor)
Topik: Perjanjian Proyek; Asas Kebebasan Berkontrak; Asas Iktikad Baik
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2907
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Perjanjian pembangunan kapal Landing Craft Utility (LCU) 1500 DWT antara PT Artanusa Marine dengan PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Cabang Cirebon merupakan perjanjian pemborongan pekerjaan yang akan dilaksanakan dengan model si pemberi pekerjaan akan menyediakan seluruh kebutuhan bahan pembuatan kapal dan pihak pemborong pekerjaan hanya akan melakukan pekerjaannya saja. Dalam perjanjian pembangunan kapal tersebut belum diatur secara rinci mengenai hak dan kewajiban masing-masing
pihak jika situasi atau keadaan yang dapat berakibat tertundanya pelaksanaan perjanjian tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Hal-hal apakah yang dapat menyebabkan masing-masing pihak dalam perjanjian pembangunan kapal antara PT Artanusa Marine dan PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Cabang Cirebon dianggap telah melakukan wanprestasi ? (2) Bagaimana penyelesaian hukumnya terhadap wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam perjanjian pembangunan kapal antara PT Artanusa Marine dan PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero)
Cabang Cirebon. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Hasil dari penelitian ini adalah: (1) Hal-hal yang dapat
menyebabkan masing-masing pihak dianggap melakukan wanprestasi, yaitu sebagai berikut: (a) Tidak menyerahkan atau terlambat dalam menyerahkan material plat dan profil untuk pembangunan kapal, (b) Material yang diserahkan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati, (c) Tidak atau terlambat melakukan pembayaran setiap bulannya, (d) tidak menyerahkan pemberitahuan tentang penerimaan atau penolakan kapal kepada Pihak Kedua,
(e) Pihak Pertama belum mau melaksanakan serah terima, (f) Penyelesaian pekerjaan melebihi batas waktu yang telah disepakati bersama, (g) Pelaksanaan pembangunan kapal tidak sesuai dengan spesifikasi dan konstruksi yang telah disetujui bersama, (h) Pihak Kedua melakukan
pembangunan kapal tidak di galangan sendiri, (i) Pihak Kedua tidak melakukan pemeliharaan yang telah diperjanjikan, (j) Pihak Kedua tidak menyerahkan dan melakukan registrasi terhadap kapal serta dokumen lainnya; serta (2) Penyelesaian hukumnya terhadap wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak dilakukan dengan cara: (a) musyawarah untuk mencapai mufakat, (b) melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)