Anda belum login :: 23 Nov 2024 06:28 WIB
Detail
BukuImplementasi Konvensi Hukum Laut (United Nations Convention On The Law Of The Sea) 1982 di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia tentang Perikanan
Bibliografi
Author: FANDOE, MAURITS AGUSTO ; Puspita, Natalia Yeti (Advisor)
Topik: Hukum Laut; Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; Usaha Perikanan; Konvensi Hukum Laut 1982
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2906
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan tentang perikanan di Zona Ekonomi Eksklusif berdasarkan Konvensi Hukum Laut (UNCLOS) 1982 dan upaya
implementasi Konvensi Hukum Laut (UNCLOS) 1982 khususnya mengenai usaha perikanan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia? Pengaturan usaha perikanan telah diatur dalam Pasal 56 sampai Pasal
72 Konvensi Hukum Laut 1982, Pasal-pasal tersebut intinya mengatur tentang hak dan kewajiban negara pantai yaitu hak berdaulat (sovereign
rights) untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan mengelola sumber daya alam baik sumber daya alam hayati (living resources) maupun
nonhayati (non-living resources). Sedangkan, bagi negara yang tidak memiliki pantai, mempunyai hak untuk melakukan penangkapan ikan di zona ekonomi eksklusif suatu negara pantai berdasarkan persetujuan antara kedua negara tersebut. Selanjutnya, diatur pula tentang hak untuk
berperanserta melakukan penangkapan ikan di zona ekonomi eksklusif suatu negara pantai, hak tersebut tidak boleh dialihkan baik secara langsung
maupun tidak langsung kepada negara ketiga atau warga negaranya dengan cara sewa (lease) atau izin (licence) kecuali disetujui oleh negara pantai.
Implementasi Konvensi Hukum Laut 1982 yang mengatur tentang perikanan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) oleh negara Indonesia telah ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya beberapa ketentuan hukum yang mengikat bagi setiap negara pantai maupun bagi warga negaranya sendiri, yaitu berupa Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Menteri, dan penerapan prinsip-prinsip tata laksana perikanan yang bertanggung jawab yang diakui secara global. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa implementasi Konvensi Hukum Laut 1982 oleh negara Indonesia bertujuan agar negara lain menghormati hak jurisdiksi, dan hak berdaulat atas kekayaan alam negara Indonesia, sehingga negara lain lain tidak boleh melakukan penangkapan ikan di perairan zona ekonomi eksklusif Indonesia yang dijamin oleh Hukum Laut Internasional. Namun, negara lain dapat melakukan kegiatan penangkapan ikan di ZEEI dengan terlebih dahulu mendapat izin dari Pemerintah Indonesia.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)