Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan tentang perikanan di Zona Ekonomi Eksklusif berdasarkan Konvensi Hukum Laut (UNCLOS) 1982 dan upaya implementasi Konvensi Hukum Laut (UNCLOS) 1982 khususnya mengenai usaha perikanan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia? Pengaturan usaha perikanan telah diatur dalam Pasal 56 sampai Pasal 72 Konvensi Hukum Laut 1982, Pasal-pasal tersebut intinya mengatur tentang hak dan kewajiban negara pantai yaitu hak berdaulat (sovereign rights) untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan mengelola sumber daya alam baik sumber daya alam hayati (living resources) maupun nonhayati (non-living resources). Sedangkan, bagi negara yang tidak memiliki pantai, mempunyai hak untuk melakukan penangkapan ikan di zona ekonomi eksklusif suatu negara pantai berdasarkan persetujuan antara kedua negara tersebut. Selanjutnya, diatur pula tentang hak untuk berperanserta melakukan penangkapan ikan di zona ekonomi eksklusif suatu negara pantai, hak tersebut tidak boleh dialihkan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada negara ketiga atau warga negaranya dengan cara sewa (lease) atau izin (licence) kecuali disetujui oleh negara pantai. Implementasi Konvensi Hukum Laut 1982 yang mengatur tentang perikanan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) oleh negara Indonesia telah ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya beberapa ketentuan hukum yang mengikat bagi setiap negara pantai maupun bagi warga negaranya sendiri, yaitu berupa Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Menteri, dan penerapan prinsip-prinsip tata laksana perikanan yang bertanggung jawab yang diakui secara global. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa implementasi Konvensi Hukum Laut 1982 oleh negara Indonesia bertujuan agar negara lain menghormati hak jurisdiksi, dan hak berdaulat atas kekayaan alam negara Indonesia, sehingga negara lain lain tidak boleh melakukan penangkapan ikan di perairan zona ekonomi eksklusif Indonesia yang dijamin oleh Hukum Laut Internasional. Namun, negara lain dapat melakukan kegiatan penangkapan ikan di ZEEI dengan terlebih dahulu mendapat izin dari Pemerintah Indonesia. |