Anda belum login :: 24 Nov 2024 07:50 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis atas Pelakasanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada PT. Martina Berto
Bibliografi
Author:
SUNARDI, ROLAND MARCIUS
;
Uwiyono, Aloysius
(Advisor)
Topik:
Perjanjian Kerja
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2010
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Roland Marcius Sunardi's Undergraduated Theses.pdf
(198.15KB;
38 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2902
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu di PT. Martina Berto perlu diketahui mengenai pelaksanaan dan bentuk perjanjian kerja waktu tertentu, dan tata cara penyelesaian apabila terjadi permasalahan mengenai pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu antara pekerja dengan perusahaan. PT. Martina Berto merupakan perusahaan yang mempekerjakan ratusan pekerja yang terdiri dari pekerja tetap dan pekerja waktu tertentu. Pekerja tetap berfungsi untuk menjalankan perusahaan sedangkan pekerja waktu tertentu hanya bekerja berdasarkan pada masa kerja yang dicantumkan dalam kontrak. Penggunaan pekerja waktu tertentu pada perusahaan tampak nyata ketika perusahaan sedang melakukan suatu proyek yang membutuhkan jumlah tenaga kerja yang besar untuk itu dibutuhkan suatu bentuk perjanjian tertulis antara pekerja dan perusahaan agar masing-masing pihak tunduk pada isi perjanjian kerja waktu tertentu tersebut sehingga menciptakan hubungan industrial yang kondusif
antara pekerja dengan perusahaan. Pada PT. Martina Berto pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu dilaksanakan sesuai Undang-Undang No. 13 tahun 2003 serta Peraturan Menteri tenaga Kerja No. 100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Bentuk perjanjian kerja waktu tertentu di PT. Martina Berto dilakukan secara tertulis, bertujuan agar semua aspek-aspek hukum yang mengikat kedua belah pihak dapat diketahui dengan jelas terutama mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak. Penyelesaian yang ditempuh apabila terjadi perselisihan antara pekerja dengan perusahaan adalah dengan musyawarah dan
melalui perundingan sehingga kedua belah pihak tetap menghormati isi perjanjian yang telah disepakati.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)