Malpraktek medik saat ini sering kali terjadi dan tanpa disadari setiap tahun jumlah laporan dan/atau pengaduan masyrakat akan pelayanan medik dokter sangat tinggi. Di sisi lain, masyarakat yang membuat laporan itu tidak paham akan dunia medik dan terlebih lagi hukum kesehatan. Jadi, mungkin saja ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang menjadikan ketidaktahuan masyarakat untuk mencari keuntungan. Seperti pada kasus Prita Mulyasari, walau tidak diketahui apakah ada oknum yang bermain dibelakang Prita. Namun yang pasti ialah tindakan yang dilakukan oleh Prita dengan mengadukan permasalahannya di dunia maya membuat ia terjerat dengan dunia hukum. Tidak hanya itu saja, reputasi dokter dan rumah sakit yang tidak bersalah menjadi rusak di mata publik. Alangkah baiknya apabila setiap pasien yang hendak mengadukan pelayanan dokter yang dirasanya tidak profesional kepada MKDKI sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Baru setelah mendapatkan kepastian bahwa dokter bersalah, pasien dapat menuntut kerugian kepada dokter. Pasien berhak untuk menuntut secara perdata, pidana, dan/atau administrasi sesuai dengan keinginan pasien. Jadi, pasien akan mendapatkan keadilan dan dokter yang bersalah mendapatkan hukuman yang setimpal tetapi jika dokter tidak bersalah pasien harus menerima itu dengan berbesar hati karena dokter telah melakukan yang terbaik baginya. |