Anda belum login :: 27 Nov 2024 13:06 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Asuh dan Pemeliharaan Anak Yang Berkekuatan Hukum Tetap
Bibliografi
Author:
RESHA, RANI YOFIETA
;
Basuki, Zulfa Djoko
(Advisor)
Topik:
Hukum Islam
;
Hak Asuh Anak
;
Hukum Perkawinan
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2010
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Rani Yofieta Resha's Undergraduated Theses.pdf
(1.11MB;
21 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2898
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Perkawinan terkadang tidak dapat lagi diteruskan karena alasan-alasan tertentu yang menyebabkan terjadinya perceraian. Perceraian tidak hanya membawa akibat hukum terhadap kedua belah pihak tetapi terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Permasalahan yang terjadi setelah adanya penetapan hak asuh dan pemeliharaan anak yang telah berkekuatan hukum tetap yakni pihak yang tidak mendapatkan hak asuh dan pemeliharaan anak tidak mau menerima putusan sehingga tidak mau memberikan anak-anak secara sukarela kepada pihak lain. Sehingga diperlukannya perlindungan hukum terhadap
pemegang hak asuh dan pemeliharaan anak pada suatu peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Juga diperlukannya solusi untuk mencegah terjadinya kebuntuan hukum akibat ketidakadilan pemberian hak asuh dan pemeliharaan anak kepada orang tua. Seperti yang terjadi pada Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 42/Pdt/G/1999/PN.Cbn dimana pihak yang tidak mendapatkan hak asuh dan pemeliharaan anak tidak mau secara sukarela memberikan anak-anak tersebut kepada pihak yang
mendapatkan hak tersebut maka kemudian dilaksanakan eksekusi terhadap anak-anak tersebut. Di dalam kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam tidak diatur secara jelas mengenai perlindungan hukum terhadap pemegang hak asuh dan pemeliharaan anak namun dalam Pasal 41 dan 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah menganut sistem pengasuhan bersama atau joint custody. Untuk itu, solusi yang dapat diambil dalam menangani kasus tersebut
yaitu dengan menerapkan sistem joint custody, dimana salah satu pihak mendapatkan hak asuh dan pemeliharaan anak dan kepada pihak yang satu lagi mendapatkan hak kunjung (access right).
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)