Anda belum login :: 27 Nov 2024 16:34 WIB
Detail
BukuRealisasi Penuntutan Ganti Kerugian Penumpang yang Mengalami Kecelakaan Pada PT. Sriwijaya Air
Bibliografi
Author: ROSRENY, JESSICA JOANNE ; Subekti, Winarsih Imam (Advisor)
Topik: Hukum Pengangkutan Udara
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2893
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pengangkutan terdiri dari tiga jenis yaitu pengangkutan darat, laut dan udara. Ketiga jenis pengangkutan ini tidak lepas dari kemungkinan kecelakaan. Akan tetapi yang paling rawan mengalami kecelakaan dalam pengangkutan
adalah pengangkutan udara, yang bisa disebabkan oleh banyak faktor salah satunya adalah faktor cuaca dan faktor manusia. Pengangkutan adalah proses pemindahan orang atau barang dengan selamat dari satu tempat ke tempat lain yang menjadi tanggung jawab pengangkut. Bagaimana tanggung jawab pengangkut terhadap penumpang pada PT. Sriwijaya Air. Dalam hal meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka, PT. Sriwijaya Air melalui pihak asuransi akan mengganti kerugian dengan memberikan santunan kepada penumpang setelah penumpang melengkapi syarat-syarat yang diperlukan yaitu bukti tiket apabila bukti tiket hilang atau musnah akibat dari kecelakaan maka dapat digantikan dengan kartu keluarga atau surat nikah atau akte kelahiran. Selain itu pengangkut bertanggung jawab dalam hal hilang atau musnah atau rusaknya bagasi tercatat, yang klaim penggantiannya diajukan 14 hari sejak bagasi tiba. Sedangkan dalam hal terjadinya keterlambatan
angkutan udara maka pengangkut yang harus membuktikan apakah keterlambatan tersebut dikarenakan faktor cuaca atau faktor teknis opersional. Jika nama yang tercantum ditiket tidak sesuai maka pengangkut tidak bertanggung jawab terhadap penumpang. Syarat-syarat tersebut ditetapkan oleh PT. Sriwijaya Air dalam penuntutan ganti kerugian oleh penumpang atau keluarganya. Setelah melalui pemeriksaan persyaratan maka penumpang akan dipertemukan oleh pihak asuransi. Pertemuan antara pihak asuransi, pengangkut dan penumpang akan membahas besaran ganti kerugian. Penandatangan kesepakatan besaran ganti kerugian merupakan akhir dari penuntutan ganti kerugian. Untuk itu penumpang harus memastikan bahwa nama yang tercantum di tiket telah sesuai dengan nama identitas penumpang.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)