Anda belum login :: 23 Nov 2024 22:18 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perjanjian Sewa Menyewa Tempat Persemayaman Jenazah
Bibliografi
Author:
Panggaribuan, Ferola Esther M.
;
Halim, A. Ridwan
(Advisor)
Topik:
Sewa Menyewa Tempat Persemayaman Jenazah
;
Rumah Duka
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
1994
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ferola Esther M. Pangaribuan's Undergraduate Theses.pdf
(3.56MB;
1 download
)
Abstract
Berdasarkan kebutuhan atau kepentingan yang semakin banyak berkembang dalam kehidupan masyarakat atas keberadaan tempat persemayaman jenazah atau rumah duka, maka akan banyak hal-hal yang tidak mustahil akan muncul sebagai akibat dari sewa menyewa tempat persemayaman jenazah yang mungkin dapat menimbulkan suatu permasalahan. Dalam hal ini akan semakin banyak diperlukan adanya perjanjian sewa menyewa tempat persemayaman jenazah. Dalam perjanjian sewa-menyewa tempat persemayaman jenazah terdapat dua pihak yang melakukan perjanjian ini, yaitu pihak pemilik (pengelola) dan pihak penyewa. Kedua pihak dalam perjanjian sewa menyewa rumah duka ini memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang sama, dan yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak secara timbal-balik. Jadi sesungguhnya penelitian ini diadakan untuk mengetahui hal-hal yang berhubungan dengan perjanjian sewa menyewa pada umumnya serta perjanjian sewa menyewa tempat persemayaman jenazah pada khususnya yang berkaitan dengan hal-hal yang akan muncul dari hubungan hukum antara pihak pemilik dan pihak penyewa. Dari penelitian ini didapatkan hasil bahwa perjanjian sewa-menyewa tempat persemayaman jenazah ialah suatu perjanjian sewa-menyewa yang berobjek pada kamar jenazah. Sedangkan apabila terjadi tindakan dari salah satu pihak yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lainnya, maka hal ini dapat diselesaikan dengan cara membayar ganti rugi. Hal ini sesuai dengan isi perjanjian sewa-menyewa secara umum yang telah diatur dalam KUH Perdata buku ketiga, serta tata tertib penggunaan sewa rumah duka secara khusus. Pada umumnya tata tertib penggunaan sewa rumah duka ini dibuat untuk membatasi mengenai hak-hak, kewajiban-kewajiban serta tanggung jawab dari masing-masing pihak . Karena sesungguhnya sampai saat ini belum ada peraturan yang mengatur secara khusus mengenai perjanjian sewa menyewa tempat persemayaman jenazah (rumah duka). Padahal selaras dengan perkembangan zaman, keberadaan rumah duka sebagai tempat persemayaman jenazah yang disewakan kepada umum semakin hari akan semakin diperlukan. Hal ini akan sangat terasa terutama di kota-kota besar yang amat padat dimana pola rumah susun akan semakin ideal dalam mengatasi keperluan lahan untuk tempat tinggal.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.15625 second(s)