Pembangunan di bidang ekonomi, tidak hanya dilakukan dan menjadi tanggungjawab dari pemerintah, tetapi juga mengikutsertakan pihak swasta. Mengikutsertakan pihak swasta dalam pembangunan perekonomian di Indonesia, tentunya diperlukan modal, baik modal untuk memulai usaha, memperbaharui, dan memoderenisasi alat-alat produksi, ataupun untuk mengadakan ekspansi usaha. Dalam rangka penyediaan modal, maka peranan Lembaga Perbankan sangat penting artinya, melalui penyaluran kredit. Tentu saja dalam memberikan kredit Bank mengharapkan keuntungan. Keuntungan ini pada umumnya didapat dari suku bunga kredit yang dilepasnya. Problema yang timbul di masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam, menganggap bunga kredit sebagai salah satu bentuk riba, yang jelas-jelas dilarang oleh agama. Tentu saja hal Ini menghalangi pengusaha-pengusaha muslim yang menjunjung tinggi syariah Islam, untuk mendapatkan tambahan modal dari fasilitas penyaluran kredit. Oleh karena itulah di Indonesia sekarang lahir Lembaga Perbankan yang didasari syariah Islam, seperti yang dituntut oleh masyarakat muslim di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia. Bank ini merupakan bank umum yang mempunyai ciri khusus dalam menjalankan usahanya, yaitu tidak mengenal sistem bunga, melainkan sistem bagi hasil dan sistem jual beli dengan margin keuntungan. Dalam tulisan ini akan lebih ditonjolkan bagaimana Bank Muamalat Indonesia sebagai bank yang berdasarkan syariah Islam dalam menyalurkan kredit investasi kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. |