Anda belum login :: 23 Nov 2024 07:08 WIB
Detail
BukuAnalisis Dampak Penerimaan Pajak Penghasilan Dengan Diberlakukannya Undang-Undang No.36/2008 Sehubungan Dengan Perubahan PTKP dan Tarif Pajak Orang pribadi Pada karyawan PT. X dan Pemerintah
Bibliografi
Author: Hutauruk, Edwin Libranian (Advisor); ELISABETH, LINCE
Topik: Pajak; Pajak penhasilan; ketentuan Hukum penghasilan Tidak Kena Pajak dan Tarif pajak Orang Pribadi
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2009    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FEA-4140
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam Undang-Undang PPh No.36/2008 yang akan mulai diberlakukan pada tanggal I Januani 2009, pemenintah melakukan penubahan dalam dua hat
yaitu peningkatan PTKP dan penununan tarif pajak Orang Pribadi. Melalui Undang-Undang mi Pemenintah bermaksud untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dengan mengunangi beban pajak penghasilan yang harus dibayarkan
kepada pemenintah. Sedangkan di sisi lain, dampaknya secara tidak Iangsung terhadap penenimaan negana dalam jangka pendek akan berpenganuh terhadap jumlah penerimaan PPh yang akan berkurang. Dalam analisis yang telah dilakukan terhadap PT X ternyata kenaikan
PTKP dan penurunan tanf pajak Orang Pnibadi akan berpengaruh terhadap seluruh karyawan. Penubahan PTKP dan tanif pajak Orang Pnibadi tennyata juga berpengaruh pada benkurangnya jumlah PPh terutang yang akan dibayarkan oleh
PT X kepada pemenintah dibandingkan pada tahun sebelum diberlakukannya Undang-Undang tensebut.
Dampak pemberlakuan Undang-Undang PPh No.36/2008 dalam jangka pendek akan menurunkan penerimaan negara dan sektor penpajakan khususnya PPh pasat 21 dan PPh pasal 25 Onang Pribadi. Tetapi pada pnnsipnya keb~akan
mi dapat memperluas basis perpajakan. Apabila usaha pemenintah untuk meningkatkan jumlah Wajib Pajak Onantinya penenimaan PPh pasal 21 dan PPh pasal 25 Orang Pnibadi akan kembali
membaik di tahun 2010. Target penerimaan PPh pasal 21 dan PPh pasal 25 Orang Pnibadi yang ingin dicapai pemenintah setelah adanya pembenlakuan
Undang-Undang PPh No.36/2008 adalah sebesar Rp 104,04 triliun atau tumbuh sebesar 56,2% dan baru dapat terealisasikan di tahun 2012 atau pada tahun ke empat setelah Undang-Undang PPh No.36/2008 dibenlakukan. Tanget penerimaan PPh pasal 21 dan PPh pasal 25 Orang Pribadi mi dipnediksikan dapat tercapai seining dengan adanya target penmngkatan jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi di
tahun 2012 sebesan 27 juta Wajib Pajak.nang Pnibadi dilakukan secana konsisten maka
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)