Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) merupakan kewajiban perusahaan konstruksi agar pelaksanaan proyek dan seluruh pekerjanya dilindungi serta terlatih dan termotivasi untuk melaksanakan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja sekaligus bekerja dengan lebih produktif. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang sistem manajemen dan keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3). Peraturan Menteri mi (Depnaker, 1996, pasal 3 ayat 1) menyebutkan: “Setiap perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja sebanyak seratus orang, atau lebih dan atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang menyebabkan kecelakaan kerja, seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja, wajib menerapkan SMK3.” Dalam hal ml penulis melakukan audit manajemen atas sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja pada PT. Sartonia Agung. Penulis melakukan audit manajemen dengan menggunakan wawancara kepada pihak Panitia Pembina Keselamatan dan Keselamatan Kerja, menyebarkan kuesioner kepada para pekerja lapangan, melakukan observasi ke areal proyek, dan melakukan evaluasi atas laporan kece~akaankerja yang terjadi pada tahun 2007-2008 untuk mengetahul pelaksanaan atas sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di PT. Sartonia Agung~ Hasil audit mi disajikan dalam laporan audit berupa temuan dan saran yang berguna untuk memperbaiki kelemahan yang ada dalam perusahaan. |