Anda belum login :: 23 Nov 2024 03:41 WIB
Detail
BukuAnalisa Mengenai Pajak Penghasilan Badan Pada PT. ABCDEFG
Bibliografi
Author: Simangunsong, Frans Manadjam (Advisor); WIJANARKO, H M ROSARIANDOKO
Topik: Pajak Penghasilan (PPh)
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2009    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FEA-4130
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak, perusahaan harus membuat suatu koreksi fiskal terhadap laporan keuangan komersial miliknya. Pada saat menyusun koreksi fiskal tersebut haruslah berpedoman pada Undang
-Undang yang berlaku umum, yakni Pasal 4 UU PPh 1984 yang mengatur penghasilan dan Pasal 6 UU PPh yang mengatur beban. Tak terkecuali dengan PT ABCDEFG. Akan tetapi dalam menghitung
Penghasilan Kena Pajak nya, PT ABCDEFG selain berpedoman pada Pasal 4 UU PPh 1984 dan Pasal 6 UU PPh 1984, juga mengikuti cara penghitungan
pengenaan pajak yang lain. Cara penghitungan pengenaan pajak yang lain tersebut ialah : Surat Dirjen Pajak No: S-338 / PJ. 31 I 2004, tertanggal 24 Mel 2004, yang benisi penegasan mengenai biaya yang dapat dikurangkan dan Penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.
Dengan adanya Surat Dirjen Pajak No : S-338 / PJ. 31 I 2004 ini, maka tentu saja akan ada sedikit perbedaan konsep dalam menghitung beban milik
perusahaan menurut ketentuan fiskal bila dibandingkan dengan penghitungan beban pada perusahaan lain secara fiskal. Perbedaan mi secara nyata dapat terlihat pada saat pembebanan atas pengeluaran atau biaya yang dapat digolongkan ke dalam joint cost maupun yang tidak dapat digolongkan sebagal joint cost. Apabila suatu biaya tergolong dalam joint cost maka dasar pengenaan
biayanya adalah Sunat Dirjen Pajak No : S-338 / PJ. 31 I 2004. Sedangkan apabila tidak tergolong dalam joint cost maka dasar pengenaan biayanya adalah Pasal 6 UU PPh. Sedangkan yang dimaksud Joint cost menurut Surat Dirjen Pajak No : S-338 / PJ. 31 I 2004 adalah pengeluaran atau biaya yang
berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara suatu penghasilan dan sekaligus berhubungan Iangsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara lainnya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.140625 second(s)