Tenaga kerja sebagal salah satu faktor produksi, kini dipandang sebagai asset penting bagi perusahaan karena membentuk nilal tambah bagi perusahaan, sehingga kualitas karyawan yang balk harus tetap dipelihara oleh perusahaan. Oleh sebab itu penulis merasa perlu untuk menelaah penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja untuk mengurangi bahaya potensial kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Dalam melaksanakan audit manajemen atas penerapan smstem manajemen keselamatan dan kesehatan perusahaan, penulis menganalisa kegiatan operasional keselamatan dan kesehatan kerja yang mencakup 12 kriteria berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja PER.05/MENII 996. Saat mi, sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang diterapkan perusahaan yang dianalisa oleh penulis masih memiliki beberapa kelemahan. Di Imhat dan analisis Injury Frequency Rate (IFR) dan Injury Severity Rate (ISR) serta Damage Frequency Rate (DFR) dan Damage Severity Rate (DSR) selama tahun 2006 hingga Mel 2008, beberapa ada yang belum mencapai target, selain itu cakupan Medical Check Up karyawan pada tahun 2008 mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2007, dan masih terdapat temuan audit lainnya yang perlu dilakukan tindakan perbaikannya. Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, pmhak manajemen harus meningkatkan kualitas dan model lima prinsip sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang sudah ada yaitu, komitmen dan kebijakan, perencanaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, pengukuran dan evaluasi, peninjauan ulang & peningkatan oleh manajemen serta peningkatan berkelanjutan. |