PT Marlindo Tirta Nusantara merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa angkutan di Jabotabek, Merak, dan daerah Purwakarta. PT Marlindo Tirta Nusantara setiap tahun menghitung, menyetor dan metaporkan pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Perhitungan Pajak berkaitan erat dengan Laporan Keuangan Perusahaan, dan datam hal ini perusahaan melakukan rekonsiliasi Laporan Keuangan Komersial menjadi Laporan Keuangan Fiskal. Dalam penulisan skripsi ini, penulis mengambil Laporan Keuangan Komersial dan Laporan Keuangan Fiskal pada PT Marlindo Tirta Nusantara sebagai objek pembahasan. Penulis metakukan perhitungan ulang atas Pajak Penghasilan yang telah dibayar oleh perusahaan. Dan sebagai dasar untuk menghitung pajak, penulis menggunakan teon dan berbagai sumber yang mendukung. Dalam me(akukan perhitungan pajak PT Manlindo Tirta Nusantara, penulis tenlebhh dahulu mengadakan survei pendahuluan seperti: mempelajari latar belakang perusahaan, struktur organisasi, Laporan Keuangan PT Marlindo Tirta Nusantara dan Rekonshliasi Fiskal PT Marlindo Tirta Nusantara. mi akan membantu penulis dalam menghitung dan melakukan koreksi. Berdasarkan hash penelitian dan pembahasan yang dilakukan, pada umumnyá pemenuhan kewajiban perpajakan pada PT Marlindo Tirta Nusantara telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perpajakan, kecuati dalam beberapa hat, masih terdapat kesalahan dalam penghitungan PPh terutang. Atas kesalahan ini, penulis memberikan saran-saran perbaikan yang dibutuhkan. |