Dalam melakukan kegiatan operasionalnya perusahaan memerlukan barang – barang modal atau aktiva seperti kendaraan operasional. Bagi perusahaan yang memiliki modal besar, perolehan aktiva melalui pembelian tunai bukan merupakan suatu masalah. Sebaliknya perusahaan yang kurang memiliki modal besar hal ini akan menjadi suatu permasalahan. Untuk mengatasi hal tersebut, terdapat alternatif untuk pembiayaan yang disebut Leasing atau sewa guna usaha. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis ketepatan metode pencatatan transaksi sewa guna usaha modal yang diterapkan oleh PT Panti Kosmetika Baru dengan prinsip – prinsip akuntansi yang berlaku umum. Data yang digunakan adalah data sek under yang diperoleh dalam bentuk yang telah jadi, telah dikumpulkan, dan diolah oleh pihak lain. Data sekunder yang digunakan adalah laporan keuangan yang berakhir pada 31 Desember 2006, jurnal akuntansi, dan skedul pembayaran sewa guna usaha untuk transaksi sewa guna usaha yang dilakukan oleh PT Panti Kosmetika Baru. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa PT Panti Kosmetika Baru di dalam melakukan pencatatan aktiva tetap yang di sewa guna usaha menurut capital lease (hak sewa guna usaha modal), tidak memenuhi prinsip – prinsip akuntansi yang berlaku umum. Oleh karena itu, penulis menyarankan agar di dalam melakukan pencatatan hak sewa guna usaha, perusahaan lebih teliti dan mengikuti acuan dari PSAK No. 30 (Revisi tahun 2007), sehingga terhindar dari kesalahan pencatatan maupun kesalahan pengungkapan dan pelaporan dalam laporan keuangan perusahaan. |