Anda belum login :: 23 Nov 2024 16:06 WIB
Detail
BukuAnalisis Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Pada PT Unelec Indonesia
Bibliografi
Author: SIMANJUNTAK, SANDRA ELIZABETH ; Sihombing, Togu (Advisor)
Topik: Pajak; Pemungutan Pajak; Penggolongan Jenis Pajak; Pajak Penghasilan; Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan Oleh Pihak Ketiga (With Holding Tax); Laporan Keuangan Komersial dan Laporan Keuangan Fiskal
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Sandra Elizabeth Simanjuntak's Undergraduate Theses.pdf (689.75KB; 51 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FEA-4090
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang,
dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Salah satunya adalah Pajak Penghasilan. Skripsi ini mengupas tentang pajak penghasilan badan yang terutang untuk tahun 2008 pada PT Unelec Indonesia serta menghitung angsuran
PPh Pasal 25 tahun 2009. Obyek peneltian dalam skripsi ini adalah perbedaan antara penghitungan penghasilan dan biaya menurut perusahaan atau komersial dan perhitungan menurut pajak atau fiskal. Hal ini disebabkan adanya beda
tetap (permanent differences) dan beda waktu (timing differences). Metode yang digunakan dalam mengatasi perbedaan ini adalah dengan
cara merekonsiliasi Laporan Keuangan Komersial menjadi Laporan Keuangan Fiskal. Mengolah data-data laporan keuangan perusahaan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku. Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis, dapat disimpulkan bahwa perusahaan dalam menghitung pajak penghasilan terutang telah menggunakan peraturan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000 beserta peraturan pelaksanaan lainnya. Namun dalam menghitung angsuran PPh Pasal 25 tahun 2009, perusahaan sudah menggunakan tarif Pajak Penghasilan sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 yang mulai berlaku tanggal 1 Januari
2009. Sementara penulis berpendapat bahwa penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun 2009 tetap menggunakan tarif lama.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)