Dewasa ini, penerimaan pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional yang cukup dominan peranannya. Dengan keadaan yang seperti itu, pemerintah memberikan suatu peraturan yang jelas untuk dapat meningkatkan penerimaan negara melalui pajak, yang salah satunya berasal dari Pajak Pertambahan Nilai. Di Indonesia, sistem pemungutan pajaknya adalah self assessment, yang berarti penghitungan pajak yang terutang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak. Dengan demikian pemerintah memberikan kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak untuk memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan kewajiban pajaknya dan pemerintah hanya mengawasi kewajiban perpajakan dari para Wajib Pajak. Penulisan skripsi ini menggunakan rancangan penelitian deskriptif yang diperoleh dari PT Multi Surya Tunggal. Penelitian dilakukan adalah menganalisa bagaimana prosedur dan kebijakan akuntansi yang berlaku di perusahaan, transaksi-transaksi pembelian dan penjualan serta pencatannya ke dalam akun, perhitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai. Selain itu juga membandingkan laporan keuangan dengan data-data yang ada di SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai. Dari penelitian yang telah dilakukan, terdapat selisih antara Pajak Keluaran dan Pajak Masukan untuk tahun 2007 sebesar Rp 4.311.881,00. Selisih tersebut timbul karena adanya pembelian beberapa barang yang tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai, seperti pembelian barang pada supplier di Kenari Mas. Selain itu, perbedaan juga muncul karena adanya selisih kurs. Penulis mencoba memberikan saran yang diharapkan dapat menjadi masukan bagi perusahaan untuk meningkatkan kinerja usahanya, dalam hal ini agar perusahaan menjalankan dan mematuhi peraturan perpajakan yang baru agar kinerja perusahaan dan produktivitasnya berguna bagi perekonomian dan pembangunan negara ini. |