Saat ini, penerimaan dari sektor pajak telah memberikan kontribusi terbesar dalam penerimaan negara. PPN dan PPh adalah penyumbang penerimaan terbesar untuk APBN negara kita. Sebagai objek penulisan skripsi ini, penulis memilih perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan barang cetakan. Skripsi ini membahas tentang pemungutan Pajak Pertambahan Nilai pada PT Karya Micronusa Perkasa. Dan sebagai dasar yang digunakan adalah Undang-Undang No. 8/ 1983 berikut revisinya, yaitu Undang-Undang No. 11/ 1994 dan Undang-Undang No. 18/ 2000, tentang PPN dan PPnBM. Masalah yang dihadapi perusahaan saat ini antara lain tidak sesuainya jumlah Pembelian pada Dasar Pengenaan Pajak yang tercantum dalam SPT Masa PPN dengan Laporan Keuangan perusahaan. Setelah penulis melakukan rekonsiliasi antara kedua sumber data tersebut, diketahui bahwa tidak sesuai nya kedua sumber data disebabkan oleh adanya perbedaan waktu pencatatan Faktur Pajak Masukan antara pembukuan perusahaan dan di dalam laporan SPT Masa PPN. Undang-undang memperbolehkan pembuatan Faktur Pajak sampai pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan, dan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran selambat-lambatnya tiga bulan setelah masa pajak yang bersangkutan sehingga dapat disimpulkan |