Pada saat ini, banyak terjadi perusahaan – perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam pembayaran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai secara benar dan sesuai dengan undang – undang perpajakan yang berlaku saat ini. Ada empat hal yang dibahas mengenai perusahaan ini yaitu antara lain kepatuhan formal dalam melaksanakan kewajiban pembayaran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai, pembuatan Faktur Pajak yang tepat pada waktunya, tata cara penomoran faktur pajak yang benar, serta apakah penomoran Faktur Pajak yang dibuat telah memiliki urutan yang baik, benar, dan teratur sebagai salah satu cara untuk menguji penjualan telah dilaporkan seluruhnya dalam Surat pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN). Pada masa pajak 2007, telah terjadi keterlambatan dalam hal penyetoran Pajak Pertambahan Nilai. Selain itu, pada masa pajak 2007, perusahaan juga melakukan kesalahan di dalam penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang. Dalam hal saat pembuatan Faktur Pajak, perusahaan telah melakukannya dengan tepat waktu dan perusahaan juga telah membuat Faktur Pajak sesuai dengan tata cara penomoran Faktur Pajak yang benar dan berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku saat ini. |