Pajak merupakan salah satu sektor yang penting bagi penerimaan negara guna pembiayaan pembangunan di Indonesia. Oleh karena itu, setiap orang yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak harus melaksanakan kewajiban perpajakannya untuk mendukung pembangunan negara. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, para pemilik pet shop wajib melakukan pembayaran dan pelaporan PPN. pet shop menjual berbagai barang keperluan bagi hewan yang merupakan objek pajak, sehingga mereka wajib melakukan kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk membuat skripsi yang berjudul “Analisis Kepatuhan Pemilik Pet shop Atas Kewajiban Pembayaran PPN di Wilayah Jakarta Selatan”. Dalam mengumpulkan data untuk penelitian ini, penulis menyebarkan kuesioner di beberapa tempat yang berada di wilayah Jakarta Selatan. Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan metode statistik deskriptif dan metode statistik induktif (metode chi-square). Pada akhir penulisan, penulis menyimpulkan bahwa sebagian pemilik pet shop sudah melakukan kewajiban perpajakannya dengan baik, yaitu membayar dan melaporkan PPN dari kegiatan usaha yang dilakukan |